ParlementariaPolitik

Fraksi Gerindra DPRD Balikpapan Akui Sistem Pemungutan Pajak Perlu Disesuaikan

×

Fraksi Gerindra DPRD Balikpapan Akui Sistem Pemungutan Pajak Perlu Disesuaikan

Sebarkan artikel ini
Fraksi Gerindra DPRD Balikpapan menyampaikan dukungan terhadap revisi Perda Nomor 8 tahun 2023 saat rapat paripurna yang berlangsung pada hari Kamis, 5 Juni 2025. (foto: narasinegeri)

Fraksi Gerindra DPRD Kota Balikpapan mendukung revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dukungan ini termuat dalam pandangan umum Fraksi Gerindra atas penjelasan Wali Kota Balikpapan tentang rancangan perubahan perda pajak daerah. Juru Bicara Fraksi Gerindra, Siswanto Budi Utomo, membacakan pandangan umum tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Kamis (5/6/2025).

Adapun dorongan Gerindra terhadap perubahan regulasi ini menyusul beberapa kendala yang mengemuka dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Terutama, mengenai piranti lunak sistem pengenaan pajak daerah.

“Fraksi Gerindra menilai perlu adanya penyesuaian sistem untuk mendukung kelancaran proses pemungutan pajak,” sebut Siswanto.

Bahkan, Gerindra mendesak pengesahaan peraturan baru ini agar dapat segera memperkuat kas daerah. Terlebih untuk menghadapi tantangan efisiensi anggaran dan fluktuasi Dana Alokasi Umum (DAU) serta bantuan keuangan dari pemerintah provinsi.

Lanjut Siswanto mengemukakan beberapa objek retribusi yang belum berkontribusi optimal terhadap kas daerah.

“Fraksi menilai pengelolaan parkir area pasar tradisional dan bahu jalan untuk parkir pusat penjualan tanaman hias belum maksimal,” jelasnya.

Melalui kesempatan ini, Fraksi Gerinda turut menyampaikan agar rancangan perubahan perda dapat mengadaptasi penerapan skema baru pemungutan pajak kendaran bermotor. Skema yang berlaku mulai 5 Januari 2025 itu dikenal dengan istilah opsen pajak.

“Opsen pajak adalah tambahan pungutan berdasarkan persentase tertentu, yang dikategorikan sebagai pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” terangnya.

Implementasi opsen pajak, lanjut Siswanto, mencakup tiga jenis pajak. Pertama, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen. Serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen.

“Penerapan opsen pajak memiliki beberapa tujuan strategis. Yakni, meningkatkan pendapatan kas daerah secara bertahap, memaksimalkan pengelolaan anggaran daerah agar lebih sistematis dan produktif,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *