Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan baru-baru ini meluncurkan inovasi berupa aplikasi pembayaran dan pelayanan digital.
Perancangan aplikasi bernama “Kontengan” itu utamanya bertujuan memudahkan para pelaku usaha dalam membayar pajak dan retribusi daerah. Selain mengefesiensi, BPPDRD mengharapkan aplikasi ini akan mendorong kepatuhan wajib pajak.
Aplikasi Kontengan memungkinkan pengguna dalam pengurusan administrasi perpajakan tanpa perlu datang langsung ke loket pembayaran atau pelayanan. Sehingga inovasi ini juga menjadi solusi bagi pelaku usaha dengan tingkat kesibukan tinggi.
“Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Aplikasi Kontengan mengurangi kunjungan fisik,” terang Idham belum lama ini.
Berbagai fitur antara lain ragam metode pembayaran terintegrasi dengan e-wallet dan bank dan notifikasi jatuh tempo melengkapi aplikasi ini. Kontengan juga memungkinkan pengguna untuk melakukan berbagai jenis pembayaran, mulai dari pajak usaha serta retribusi lainnya.
“Fitur notifikasi membantu untuk mencegah denda keterlambatan pembayaran pajak,” sambungnya.
Dalam aplikasi ini juga terdapat fitur riwayat transaksi dan status pembayaran, sehingga memberikan transparansi dan kemudahan dalam pengelolaan keuangan. Sejak peluncuran, BPPDRD Balikpapan mendapati peningkatan tren transaksi pajak secara daring yang akan berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semakin banyak yang beralih ke pembayaran digital dapat mengurangi beban kerja administrasi, meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan,” ungkapnya.
Kontengan jadi Solusi Pengelolaan Pajak yang Modern dan Terintegrasi
Mencermati kemajuan tersebut, BPPDRD berharap Kontengan menjadi solusi jangka panjang dalam mendukung pengelolaan pajak yang lebih modern dan terintegrasi. Idham memastikan langkah pengembangan terhadap aplikasi ini demi penyempurnaan juga peningkatan pelayanan.
Kemudian yang tak kalah penting yakni, mengedukasi masyarakat mengenai manfaat dan cara penggunaan aplikasi ini. Sehingga akan memperluas cakupan pengguna.
“Kami akan mengadakan berbagai sosialisasi dan kampanye digital, untuk memperkenalkan aplikasi ini kepada masyarakat luas. Kami ingin memastikan bahwa semua wajib pajak, terutama pelaku usaha kecil dan menengah memanfaatkan kemudahan Kontengan,” jelas Idham.
Inovasi ini menjadi wujud nyata komitmen BPPDRD Balikpapan untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital dalam peningkatan layanan publik.
“Peluncuran kontengan bukan hanya tentang kemudahan pembayaran pajak, tetapi juga bagian dari upaya modernisasi layanan publik. Kami memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi layanan dan penerimaan pajak,” demikian dia.