Sebanyak 36 warga binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan yang beragama Kristen dan Khatolik menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2024. Penyerahan remisi berlangsung di Aula Astakubrata, Lapas Kelas IIA Balikpapan pada Rabu (25/12/2024).
Remisi khusus diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan. Pemberian remisi tahun ini berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024.
“Pemberian remisi ini merupakan apresiasi atas usaha mereka memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” ujar Kepala Lapas melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Kelas IIA Balikpapan, Mustofa.
Lebih lanjut Mustofa menerangkan bahwa 36 warga binaannya mendapat pengurangan masa hukuman yang beragam. Antara lain, 1 narapidana mendapat remisi 15 hari. Kemudian, 25 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 9 narapidana menerima 1 bulan 15 hari dan 1 narapidana menerima 2 bulan.
Dengan demikian, beberapa warga binaan akan segera menyelesaikan masa hukuman mereka.
Menurut Mustofa lagi, pemberian remisi pada momen bahagia ini bak hadiah Natal bagi para warga binaannya. Selain merayakan Hari Raya Natal, mereka juga mendapatkan pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik. “Kami berharap remisi ini memberikan motivasi bagi warga binaan untuk terus menjalani hidup lebih positif,” katanya.
Pemberian remisi sekaligus menjadi pengingat bahwa pembinaan di dalam lapas bertujuan untuk membantu warga binaan menjadi individu yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat.