BeritaBerita Utama

Usung 26 Raperda, DPRD Balikpapan Sambut Tantangan 2025

×

Usung 26 Raperda, DPRD Balikpapan Sambut Tantangan 2025

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, saat memimpin rapat paripurna penutupan Masa Sidang I dan pembukaan Masa Sidang II di ruang rapat kantor DPRD Balikpapan. (foto: ist)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengusulkan 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2024. Seluruhnya masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang ditetapkan tahun sebelumnya. 13 di antaranya usulan DPRD dan 9 lagi dari Pemerintah.

Seiring berjalan waktu, terdapat dua Raperda usulan pemerintah di luar tahapan Propemperda. yakni, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan usulan DKUMKMP. Serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik usulan Diskominfo.

Hingga jelang tutup tahun, DPRD mengesahkan 7 dari total Raperda Propemperda dan Kumulatif terbuka. Jumlah tersebut belum termasuk pengesahan Perda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengungkap beberapa kendala signifikan dalam proses penetapan Raperda. Pertama, minimnya sinkronisasi dan sinergi agenda kerja antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan para pemangku kepentingan.

“Sehingga hal ini berkontribusi terhadap rendahnya capaian realisasi Propemperda Tahun 2023,” kata Alwi saat rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Pertama sekaligus Pembukaan Masa Sidang Kedua pada Selasa (31/12/2024).

Namun demikian, Bapemperda DPRD dan Pemkot Balikpapan berkomitmen untuk tetap menyelesaikan PR Raperda pada Propemperda Tahun 2025. Ada 26 usulan Raperda dalam Propemperda 2025 yang ditetapkan pada 18 November 2024 lalu.

Propemperda, jelas Alwi, merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Tujuannya mengatur proses pembentukan Perda dalam satu periode.

“Propemperda sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Kami berharap proses ini ke depannya berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” ucapnya.

Raperda bertujuan menjawab permasalahan sosial dan kebutuhan hukum masyarakat.

DPRD Balikpapan Selesaikan 14 Kajian Akademik di 2024

Sesuai peraturan, Raperda disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. Kajian dan naskah akademik ini sekaligus sebagai bentuk kontribusi DPRD Kota Balikpapan dalam menambah khasanah keilmuan.

Sepanjang 2024, DPRD Kota Balikpapan telah menyelesaikan 9 Naskah Akademik dan 5 Kajian Akademik bekerjasama dengan Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (UB), Universitas negeri Malang (UM), dan Universitas Balikpapan (Uniba).

Secara garis besar, Alwi menilai kinerja dewan dari aspek pembentukan Perda sudah cukup baik.

“Saya berharap di tahun 2025, teman-teman anggota DPRD lebih proaktif. Karena sebagai pelayan masyarakat, kita wajib mendengar dan menanggapi aspirasi serta keluhan masyarakat,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Berita

Komisi II DPRD Balikpapan memastikan ketersediaan bahan pokok penting (bapokting) masih aman untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Komisi yang membidangi ekonomi di legislatif itu telah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. Terutama dengan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Balikpapan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada hari Senin (30/3/2026)

Berita

Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, membenarkan adanya tunggakan pajak sekitar Rp3 miliar oleh Rumah Makan (RM) Padang Upik.

Adi memastikan permasalahan tersebut sudah mendapat penanganan dinas terkait. Jumlah tersebut, merupakan sisa tunggakan wajib pajak. Namun, ia tak merinci jumlah persis pokok tunggakan maupun sanksi denda keterlambatan pembayaran

Berita

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyoroti lemahnya pengamanan aset daerah. Ketua Komisi II, Fauzi Adi Firmansyah, menekankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan agar lebih serius melakukan langkah-langkah penyelamatan aset. Sehingga dapat meminimalisir risiko sengketa dan pemanfaatan aset dapat lebih optimal