Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menegaskan keberlanjutan proyek ibu kota baru. Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menyampaikan tiga skema pendanaan pembangunan Nusantara. Yakni, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta.
“Proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak,” tegas Troy, Rabu (20/5/2026).
Dia menambahkan, gagasan Superhub Ekonomi Nusantara sampai kini masih menjadi arah pembangunan IKN. Artinya, ibu kota baru kelak bukan hanya sebagai pusat pemerintahan. Melainkan pula pusat pertumbuhan baru yang terhubung dengan wilayah-wilayah di sekitar Kalimantan Timur.
“Superhub Ekonomi Nusantara adalah arah pengembangan ekonomi IKN yang menghubungkan klaster-klaster strategis untuk menciptakan pertumbuhan baru. Tujuan IKN adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia,” jelasnya.
Maka itulah pembangunan IKN tidak hanya terfokus di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Pengembangan turut mengarah ke sembilan wilayah perencanaan yang mencakup pusat ekonomi, bisnis dan kesehatan. Kemudian, kawasan energi baru terbarukan, hiburan, pusat pendidikan, riset dan inovasi, hingga industri pangan.
Langkah strategis ini membuka ruang kolaborasi dengan daerah penyangga. Terutama Balikpapan, Penajam Paser Utara, Samarinda, dan wilayah lainnya di Kalimantan Timur.
Troy lanjut memaparkan sejumlah perkembangan yang telah berjalan di IKN saat ini. Mulai dari pembangunan akses jalan, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, institusi pendidikan, fasilitas ibadah, hingga penataan kawasan Sepaku.
Dia memastikan Otorita berkomitmen mendorong penguatan aspek sosial, budaya, UMKM, pengelolaan lingkungan, serta berbagai layanan pendukung bagi masyarakat.
Selain itu, Troy memastikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bukan berarti menganulir IKN sebagai ibu kota negara. Putusan mengenai uji materi Undang-undang IKN itu, justru mempertegas dasar hukum perpindahan ibu kota ke Nusantara.
Sesuai ketentuan, penetapan perpindahan ibu kota secara resmi harus melalui Keputusan Presiden. “Fakta hari ini adalah pembangunan IKN terus berproses,” pesannya.














