Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Balikpapan ingin Perubahan APBD Tahun 2025 bukan sekadar penyesuaian nominal anggaran. Melainkan juga sebagai strategi menyeluruh dalam menjalankan pemerintahan. Menjadi instrumen penting dalam menunjang pelayanan publik, implementasi regulasi, pembangunan sektor strategis, serta pemberdayaan masyarakat.
“Muaranya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Najib, saat membacakan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna, Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut, fraksi menekankan agar perancangan APBD perubahan berpegang pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan tepat sasaran. Selain pula berharap postur perubahan APBD dapat mencerminkan respons pemerintah terhadap kebutuhan prioritas serta mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan.
Perubahan APBD 2025 harus dapat memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap sehat, berkelanjutan, serta sesuai ketentuan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah.
Pemerintah melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan lebih kreatif dalam menggali pendapatan daerah. Langkah ini menjadi penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui potensi-potensi pemasukan yang sah.
Najib menambahkan harapan fraksinya agar pelaksanaan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025, dapat terserap secara maksimal. Mengingat waktu pelaksanaan anggaran yang hanya tersisa beberapa bulan, fraksi PDI Perjuangan ingin seluruh program dan kegiatan berjalan secara efektif.
“Karena waktu pelaksanaan perubahan APBD 2025 hanya tersisa beberapa bulan, kami mendorong agar program dan kegiatan segera dijalankan dengan sebaik-baiknya,” sebutnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, fraksi PDI perjuangan mendorong konsistensi pemerintah kota dalam menjalankan misi pembangunan dalam RPJMD 2025–2029.
Fraksi PDI Perjuangan berharap pandangan umum ini menjadi referensi dan masukan bagi pemerintah kota agar Balikpapan terus bergerak lebih baik, sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.














