BeritaBerita Utama

Monev ke MPP Samarinda, Ombudsman Kaltim Beri Catatan Penting

×

Monev ke MPP Samarinda, Ombudsman Kaltim Beri Catatan Penting

Sebarkan artikel ini
Tim joint monev terdiri dari Bappenas dan Ombudsman Kaltim menggelar rapat koordinasi dengan Biro Organisasi, jajaran Bappeda, Inspektorat, DPMPTSP dan Biro Hukum Pemprov Kaltim. (foto: ist/Ombudsman Kaltim)

Tim joint monev melakukan pemantauan dadakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Samarinda pada Kamis, 25 Juli 2024.

Tim tersebut terdiri dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas RI) dan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam kegiatan ini, tim gabungan memastikan sejauh mana pelayanan telah dijalankan sesuai standar yang diatur. Termasuk pula ketersediaan sarana dan prasarana yang ramah bagi kelompok marjinal dan rentan.

Langkah tersebut berdasarkan kewenangan Ombudsman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Hadi Rahman, menganggap kesiapan sarana dan prasarana MPP secara garis besar cukup baik. Terlebih 44 gerai layanan tingkat Pemerintah Kota hingga instansi vertikal yang tersedia di dalamnya, diakui sudah memadai.

“Namun terdapat catatan dengan adanya beberapa layanan yang belum tersedia setiap hari. Komitmen ini mesti kita pegang teguh bersama, layanan harus tersedia setiap hari,” sebut Hadi usai peninjauan.

Selepas kegiatan tersebut, tim melakukan rapat koordinasi dengan Biro Organisasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk menyamakan pemahaman terkait penilaian kepatuhan. Kemudian juga sebagai strategi penguatan focal point oleh Ombudsman.

Ketua Tim Koordinasi Pembangunan Direktorat PEPPD, Andi Setyo Pambudi, menjelaskan pentingnya manfaat hasil penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI. Sebab, aspek tersebut sebagai New Features Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tahun 2024 terkait instrumen pengendalian. Juga menjadi standar Evaluasi Pembangunan Daerah (EPD) tahun 2023 di 34 Provinsi.

“Nilai kepatuhan masuk dalam aspek institusi pada dimensi pendanaan dan tata kelola selain nilai SAKIP dan Indeks Pelayanan Publik,” terang Andi.

Kepala Biro Organisasi Pemprov Kaltim, Iwan Setiawan, menilai rapat koordinasi kali ini sebagai langkah krusial dalam menyelaraskan pemahaman bersama. Tujuannya tentu demi meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bermuara pada terwujudnya kepercayaan dan kepuasan masyarakat.

“Kami menyambut baik penilaian kepatuhan oleh Ombudsman, baik dalam konteks pencegahan maladministrasi maupun penyelesaian laporan masyarakat,” demikian dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *