DPRD Kota Balikpapan menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam, termasuk biliar dan panti pijat, wajib tutup total sebelum memasuki Ramadan.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menekankan bahwa semua pengusaha atau pengelola tempat hiburan harus mematuhi aturan tersebut.
“Kita berharap supaya ibadah puasa bisa dijalankan dengan khusyuk. Jika ada tempat hiburan yang tetap buka, pasti akan ada sanksi. Sanksi tersebut akan diberikan kepada pengusaha yang melanggar aturan,” ujar Danang, Selasa (25/2/2025).
Ia menegaskan bahwa pemberlakukan kebijakan setiap tahunnya bertujuan menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan. Dengan menghentikan operasional tempat hiburan malam, masyarakat dapat lebih fokus menjalankan ibadah tanpa gangguan.
Danang meminta Satpol PP dan pihak terkait meningkatkan pengawasan agar aturan ini berjalan efektif.
Politisi Gerindra ini mengingatkan kepada pengusaha dan pengelola untuk tidak melanggar aturan dengan tetap beroperasi secara diam-diam. Pihak berwenang berkomitmen mengambil tindakan tegas jika menemukan adanya pelanggaran.
“Aturan ini bukan hal baru. Setiap tahun, pemerintah kota selalu menerapkan kebijakan yang sama untuk menjaga ketertiban selama Ramadan. Para pengusaha hiburan seharusnya sudah memahami dan mendukung aturan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci,” lanjutnya.
Danang juga menyoroti pentingnya ketegasan dalam penerapan aturan agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat. Ia berharap semua pihak bisa bekerja sama demi menjaga suasana yang lebih baik selama Ramadan.
“Kami tidak ingin ada konflik di masyarakat akibat adanya tempat hiburan yang tetap beroperasi selama Ramadan. Ini adalah aturan yang harus dipatuhi bersama demi menjaga suasana yang lebih baik selama bulan suci,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Danang berharap masyarakat Balikpapan dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan khusyuk.