Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengungkap faktor utama penentu keberhasilan Perda Kota Layak Anak.
Menurutnya, regulasi ini menjadi langkah awal memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak di Balikpapan. Namun demikian, Andi Arif mengingatkan bahwa perda ini tidak akan efektif tanpa kerja sama semua pihak.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penyusunan perda ini cukup kompleks. Perda harus selaras dengan regulasi nasional, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri.
Kemudian, komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memfasilitasi terbitnya regulasi turut memainkan peran penting dalam penyelarasan substansi. Dalam proses ini, DP3AKB Provinsi Kaltim dan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mesti terlibat aktif.
“Proses fasilitasi oleh Pemprov Kaltim memang memakan waktu, karena semua pihak harus duduk bersama,” ujar Andi Arif usai rapat paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi DPRD Balikpapan atas pengesahan Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Senin (14/4/2025).
Politisi Golkar ini menilai, upaya harmonisasi menjadi strategi penting agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.
Pasca pengesahan perda, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan akan mengemban tanggung jawab besar. Perangkat daerah ini akan men-supervisi penyusunan peraturan wali kota (perwali) sebagai regulasi teknis.
Andi Arif menambahkan, DP3AKB juga akan berkoordinasi dengan OPD lain untuk menyusun langkah-langkah implementasi perda ini. Karena koordinasi lintas sektor akan mendorong percepatan implementasi program Kota Layak Anak.
Di lain sisi, ia menekankan pentingnya peran aktif orangtua. Sebagai ilustrasi, Andi menyinggung wacana jam wajib belajar pada Raperda ini yang memerlukan pendekatan inklusif untuk melibatkan keluarga.
Ia mengkhawatirkan tujuan Perda Penyelenggaraan Kota Layak akan sulit tercapai jika mengabaikan peran ini. Sementara, tujuan regulasi ini adalah membuka ruang yang luas bagi kreativitas dan tumbuh kembang anak.
“Langkah besar sudah kita ambil, tinggal bagaimana implementasinya. Yang penting semangat dan arah kebijakannya sudah terbentuk,” pesannya.