DPRD Kota Balikpapan mendorong adanya payung hukum untuk mendukung penerapan program Balikpapan Bebas Kabel Udara.
Komisi III menginginkan kebijakan ini nantinya berwujud Peraturan Daerah (Perda). Sehingga ke depannya pengelolaan jaringan telekomunikasi maupun listrik agar lebih estetis, bahkan bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi III, Yusri, menegaskan perlunya aturan ini agar operator telekomunikasi tidak sembarangan melakukan instalasi kabel. Pemerintah kota nanti bertanggungjawab dalam penyediaan fasilitas dan utilitasnya. Sedangkan untuk pengelolaannya dapat diserahkan kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau pihak ketiga.
“Kami ingin ini diatur dalam Perda supaya operator mengikuti regulasi yang ada. Dengan sistem ini, pemasangan kabel lebih tertata, kota lebih rapi, dan pemerintah bisa memperoleh PAD dari pengelolaannya,” jelas Yusri, Rabu (5/2/2025).
Saat ini, pemasangan tiang dan kabel udara masih sering mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan masyarakat jika tidak terawat. Dengan metode kabel bawah tanah dapat mengatasi masalah tersebut. Estetika kota Balikpapan juga menjadi lebih tertata dan modern.
Selain meningkatkan estetika kota, regulasi ini juga berdampak positif pada lingkungan. Dengan meniadakan tiang kabel, pemanfaatan ruang publik dapat lebih optimal.
“Komisi III DPRD Balikpapan masih mengkaji berbagai aspek sebelum Perda ini diterapkan. Kami mempertimbangkan teknis pelaksanaan, sistem pengelolaan, serta potensi PAD yang dapat diperoleh,” kata Politisi Golkar itu.
Dengan adanya regulasi ini, seluruh operator telekomunikasi harus mengikuti standar yang telah ditetapkan pemerintah kota. Sistem ini tidak hanya menciptakan infrastruktur yang lebih tertib, tetapi juga membuka peluang ekonomi dari pengelolaan utilitas secara profesional.
Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur kota. Dari situ juga kota Balikpapan juga memperoleh manfaat ekonomi melalui pengelolaan jaringan kabel yang lebih baik.