ParlementariaPolitik

Fraksi PKS-PPP DPRD Balikpapan Akui Perlunya Penyesuaian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah

×

Fraksi PKS-PPP DPRD Balikpapan Akui Perlunya Penyesuaian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Fraksi PKS-PPP DPRD Balikpapan mendukung pengesahan rancangan perda pajak daerah dan retribusi daerah. Pandangan umum fraksi PKS-PPP disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Balikpapan hari Kamis, 5 Juni 2025. (foto: narasinegeri)

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera-Partai Persatuan Pembangunan (PKS-PPP) DPRD Kota Balikpapan menilai perlunya revisi atas peraturan pajak dan retribusi daerah.

Dorongan tersebut termuat dalam pandangan umum Fraksi PKS dan PPP atas rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.

Juru bicara Fraksi PKS-PPP, Laisa Hamisah, menekankan pentingnya langkah ini sebagai tindak lanjut dari temuan sejumlah kendala implementasi ketentuan tersebut. Poin paling utama, kata dia, terkait dengan langkah pemetaan potensi, jenis dan sumber pajak baru.

Melalui evaluasi tersebut, Fraksi PKS-PPP meyakini regulasi baru nantinya akan mendongkrak jumlah kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

Kemudian, Fraksi PKS-PPP menyoroti persoalan masih minimnya penerimaan retribusi daerah melalui sektor perparkiran. Meski mekanisme pembayaran retribusi kini mengalami modernisasi dengan penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang menjamin efektifitas pengawasan.

“Kami mengapresiasi upaya Pemerintah Kota dalam memberikan kemudahan pembayaran pajak melalui kerja sama dengan perbankan dan penyediaan layanan pembayaran online,” ucap Laisa membacakan pandangan umum fraksinya saat Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Kamis (5/6/2025).

Namun demikian, Fraksi PKS-PPP mendorong agar implementasi QRIS sebagai sarana pembayaran pajak atau retribusi daerah, dapat lebih masif dan diperluas. Sehingga, kebijakan ini dapat lebih mengefisiensi dan mengefektifkan pengawasan terhadap alur penerimaan kas daerah.

Di sisi lain, masyarakat mendapat kemudahan dalam mengontrol tarif yang telah mereka bayarkan.

Tak kalah penting, kehadiran peraturan baru nantinya agar turut mencakup strategi pembinaan dan pengawasan oleh instansi terkait terhadap juru parkir.

“Kontribusi dari parkir di pinggir jalan dan kantong-kantong parkir belum optimal. Kami menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap juru parkir agar tidak terjadi kebocoran pendapatan,” jelas Laisa.

Sementara mengenai acuan penetapan tarif pajak dan retribusi, Fraksi PKS-PPP ingin ketentuan ini mengedepankan faktor kemampuan masyarakat. Tarif pajak dan retribusi daerah, idealnya mencerminkan biaya operasional, pemeliharaan dan kualitas pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *