Fraksi NasDem DPRD Kota Balikpapan mendukung revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dukungan ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan yang berlangsung Kamis (5/6/2025).
Mengawali penyampaian pandangan umumnya, Juru Bicara Fraksi NasDem, Baharuddin Daeng Lalla, menekankan nota penjelasan Wali Kota Balikpapan pada rapat paripurna sebelumnya. Terutama mengenai tindak lanjut pemerintah daerah atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 99 ayat 2. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 127 ayat 2.
Dua peraturan ini mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan perda pajak dan retribusi untuk dievaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Hasilnya akan menjadi rujukan pemerintah daerah dalam menyesuaikan perda pajak dan retribusi daerah dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan fiskal nasional.
Baharuddin menerangkan, dalam evaluasi tersebut pemerintah pusat menemukan sejumlah muatan Perda Nomor 8 tahun 2023 perlu mengalami penyesuaian.
Mencermati hal itu, Fraksi NasDem berpandangan bahwa revisi sebagai langkah mendesak. Terlebih respons pemerintah daerah akan berpengaruh terhadap aliran alokasi keuangan daerah.
“Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah, maka dapat berakibat pada penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK),” sebut Baharuddin.
Alasan lain yang mendesak perlunya perubahan regulasi adalah sejumlah kendala yang masih membayangi implementasi pemungutan pajak dan retribusi daerah. Untuk itu, Fraksi NasDem menilai perlunya sikap lebih tegas pemerintah kota dalam menerapkan regulasi yang berlaku kelak.
Baharuddin menambahkan, bahwa fraksinya turut menekankan agar revisi tidak memuat penambahan objek pajak atau retribusi di luar ketentuan perundang-undangan. Sehingga, peraturan yang baru nantinya lebih memberikan kepastian masyarakat dan dunia usaha.
“Perda ini merupakan dasar hukum yang kuat sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan di Kota Balikpapan,” demikian dia.