Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Balikpapan menekankan dua poin penting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pertama, Fraksi Golkar mendukung langkah Pemerintah Kota Balikpapan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Khususnya melalui proyeksi pendapatan daerah lain yang sah sebesar Rp12,5 miliar.
Dalam pandangan Fraksi Golkar, peningkatan PAD melalui sektor ini menjadi penting untuk menutupi pemangkasan alokasi dana transfer oleh pemerintah pusat. Selain pula dapat mengoptimalkan ketersediaan keuangan daerah untuk membiayai program prioritas dan pelayanan publik.
Kedua, Fraksi Golkar mendorong pemerintah kota untuk melakukan optimalisasi dan memanfaatkan anggaran secara efektif. Terutama, dalam rangka mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Adapun sejumlah program yang perlu mendapat prioritas, menurut pandangan fraksi yakni, penyediaan sarana dan prasarana kesehatan. Kemudian sektor pendidikan, pengentasan kemiskinan, pengembangan ekonomi kreatif dan UMKM. Serta penguatan sektor strategis khususnya jasa dan pariwisata.
Di lain sisi, Fraksi Golkar DPRD Balikpapan berkomitmen untuk memastikan realisasi Perubahan APBD tahun 2025 tepat sasaran.
“Dengan pengelolaan anggaran yang tepat, diharapkan program pembangunan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Balikpapan,” tegas Juru Bicara Fraksi Golkar, Wahyullah Bandung, saat membacakan pandangan umum pada Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Rabu (20/8/2025).
Rapat yang mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi itu dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri. Dalam kesempatan yang sama, DPRD turut mengumumkan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Balikpapan.
Setelah mendengarkan pandangan umum masing-masing fraksi, pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2025 beranjak ke tahap penyampaian jawaban Wali Kota. Kemudian berlanjut ke tahap penyampaian pandangan akhir sekaligus persetujuan fraksi-fraksi DPRD untuk pengesahan Raperda.














