ParlementariaPolitik

Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Balikpapan, Bapemperda Adaptasi Konsep Omnibus Law

×

Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Balikpapan, Bapemperda Adaptasi Konsep Omnibus Law

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung. (foto: ist)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi.

Penyusunan aturan ini menggunakan konsep omnibus law, dengan menggabungkan 11 perda terkait pajak dan retribusi dalam satu regulasi.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa perda ini masih dalam tahap penyempurnaan. Perda ini juga memerlukan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Evaluasi bertujuan memastikan bahwa setiap pasal dalam regulasi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga terimplementasi secara efektif di Balikpapan.

“Perda ini bersifat dinamis dan terus disempurnakan agar tetap relevan dengan perkembangan kebijakan nasional serta kondisi ekonomi daerah,” jelas Andi Arif Agung, Senin (10/2/2025).

Dalam prosesnya, Bapemperda juga mendapat usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Terutama mengenai penambahan beberapa objek pajak baru yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adapun beberapa sektor yang masuk dalam pembahasan antara lain, pajak dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta biaya perawatan dan komponen kesehatan di RSUD.

“Ada beberapa sektor yang sedang disesuaikan, seperti DLH dan RSUD. Selain itu, beberapa sektor lain masih dalam tahap pembahasan,” ungkap Politisi Golkar itu.

Evaluasi oleh Bapemperda juga mencakup penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar tetap sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Dewan menekankan bahwa kebijakan tarif harus mampu meningkatkan PAD tanpa memberatkan warga.

Melalui langkah ini dewan juga mendorong transparansi dalam pengelolaan pajak dan retribusi agar pemanfaatannya dapat lebih optimal untuk pembangunan daerah.

Dengan evaluasi ini, DPRD ingin Perda Pajak dan Retribusi Kota Balikpapan menjadi regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif. Tak kalah penting pula mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami ingin masyarakat memahami serta mematuhi aturan ini agar tata kelola keuangan daerah semakin baik,” tutup Andi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *