Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Balikpapan mendukung revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.
Dukungan ini terungkap dalam pandangan umum Fraksi PKB include Partai Hanura dan Demokrat yang dibacakan pada rapat paripurna, Kamis (5/6/2025).
Ketua Fraksi, Halili Adi Negara, menyampaikan bahwa revisi aturan ini sebagai langkah progresif pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan masyarakat. Fraksi gabungan itu menilai pentingnya perubahan regulasi untuk memperkuat kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang idealnya mendapat perlindungan dalam bentuk kebijakan pajak dan retribusi daerah. Dengan demikian, revisi dapat diartikan sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada sektor usaha kecil serta mendorong pertumbuhan iklim investasi.
“Perubahan perda ini bentuk keberpihakan dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan mendorong pertumbuhan sektor usaha. Selain itu, kami berharap perubahan peraturan dapat mencegah terjadinya penghindaran atas kewajiban pajak,” jelas Halili.
Lebih lanjut, Fraksi PKB ingin rancangan perubahan perda memuat ketentuan-ketentuan yang bertujuan memperbaiki sistem pajak dan retribusi daerah. Selain juga memperjelas kriteria penetapan objek pajak dan tarif yang berlaku.
Melalui revisi peraturan ini, Fraksi PKB meminta pemerintah dapat merancang mekanisme retribusi yang lebih adil, sederhana, dan transparan. Tak luput pula agar dapat mempertimbangkan pemberian insentif pajak yang tepat sasaran, tanpa membebani keuangan daerah.
Fraksi gabungan ini optimistis bahwa kebijakan fiskal yang berpihak pada masyarakat akan berdampak positif terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah. Maka dengan itu, penyusunan regulasi yang baru harus mengedepankan asas keadilan dan kemudahan bagi masyarakat.
“Prinsip keadilan dan keberlanjutan harus menjadi dasar utama dalam perubahan perda ini,” pesan Halili.