BeritaParlementaria

Serikat Pekerja Sampaikan 12 Poin Aspirasi ke Meja Komisi IV DPRD Balikpapan, Salah Satunya Menyoal Penetapan UMK

×

Serikat Pekerja Sampaikan 12 Poin Aspirasi ke Meja Komisi IV DPRD Balikpapan, Salah Satunya Menyoal Penetapan UMK

Sebarkan artikel ini
Upah minimum balikpapan
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, berharap proses penetapan UMK ke depan dapat mempertimbangkan karakteristik kota. (foto: narasinegeri)

narasinegeri – Aspirasi buruh soal Upah Minimum Kota (UMK) kembali bergulir ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Selasa (15/9/2026). Kesenjangan antara upah dan biaya hidup melatari munculnya tuntutan evaluasi terhadap mekanisme penetapan besaran UMK Balikpapan.

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Timur, termasuk Balikpapan menyampaikan 12 poin tuntutan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gelaran Komisi IV DPRD Balikpapan. Salah satu isu yang menjadi sorotan utama yakni, mekanisme penetapan UMK.

Para buruh menilai, UMK yang saat ini berada di angka Rp 3,9 juta, belum sepadan untuk memenuhi biaya hidup di Balikpapan yang kian hari meningkat.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali menilai bahwa persepsi mengenai kecukupan upah terbilang relatif. Meski demikian, legislatif memahami alasan logis di balik tuntutan tersebut.

“Berbicara cukup atau tidaknya itu kan relatif. Namun, teman-teman dari buruh menganggap UMK saat ini belum sepadan dengan biaya hidup di Balikpapan yang sangat tinggi,” terang Gasali usai menemui perwakilan buruh.

Sampai kini, penetapan UMK memang masih menjadi ranah dan wewenang Dewan Pengupahan yang melibatkan lintas pemangku kepentingan (stakeholder). Hanya saja, Komisi IV ingin proses penetapan UMK mendatang agar lebih mempertimbangkan indikator biaya hidup dan menyesuaikan karakteristik daerah.

Namun demikian, Gasali mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat secara konsisten mendukung apa yang menjadi keputusan dalam penetapan UMK.

“Artinya kan begini, kalau berbicara pengupahan ini kan sudah ada Dewan Pengupahan yang memutuskan. Kami berharap penetapan UMK ke depannya bisa lebih memperhatikan karakteristik daerah,” pungkasnya.

Dalam forum RDP, Serikat Pekerja mendesak DPRD Balikpapan serius mengawal 12 poin aspirasinya yang disampaikan. Agar kemudian dapat terakomodasi dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan di daerah maupun pusat. Termasuk menjadi pertimbangan pada pembahasan penetapan UMK Balikpapan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Raperda Balikpapan
Berita

DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Balikpapan pada Senin (14/9/2026). Kedua Raperda tersebut mencakup perubahan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah serta Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum-Tranmas)