narasinegeri – Keseriusan Pemerintah Kota untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini menuai sorotan tajam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Anggota DPRD Balikpapan, Ari Sanda, menilai kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai titik lemah. Terutama dalam upaya menggali sumber pemasukan daerah dari sektor retribusi.
Ia memilih pasar tradisional sebagai salah satu contoh sumber penerimaan daerah paling potensial.
Secara kasat mata, nilai retribusi per individu di pusat perekonomian masyarakat itu memang terlihat kecil. Namun, akumulasi harian dari sektor ini sangat besar. Apalagi jika retribusi tersebut dapat terkelola secara maksimal, tentu akan berkontribusi positif bagi kas daerah.
“Di pasar itu ada retribusi sampah dan retribusi parkir. Itu hanya di satu kawasan itu saja, sedangkan ada berapa pasar yang pemerintah kelola,” jelasnya, saat ditemui di Gedung DPRD Balikpapan, Kamis (27/8/2026).
Sebagai wakil rakyat yang bermukim di kawasan sekitar pasar, Ari Sanda mengaku belum sekalipun melihat langsung proses penarikan retribusi di pasar. “Tiap hari masyarakat (pemilik kios) membayar retribusi, tapi kita tidak tahu ke mana alirannya,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ari Sanda menyayangkan pola penarikan retribusi yang acap kali baru digenjot menjelang akhir tahun anggaran. Seharusnya, OPD teknis sudah menggencarkan penerimaan sejak triwulan pertama.
Mencermati hal itu, ia menyiratkan rasa pesimistis bahwa target PAD sekira Rp1,4 triliun tahun ini dapat tercapai.
“Ini sudah masuk kluster terakhir, paling tinggal menghimpun PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di akhir tahun,” ujarnya.
Mengenai capaian PAD, Ari Sanda menegaskan, bahwa fungsi pengawasan dewan sebatas memastikan kinerja OPD tidak kendor. Sementara hasilnya, tetap bergantung pada keseriusan OPD dalam menggali potensi daerah.
“Mungkin Pak Wali Kota hari ini sudah bekerja keras, tapi memang kesadaran OPD jajarannya ini lemah,” tuntasnya.
Capaian PAD menjadi elemen krusial bagi ketahanan fiskal Kota Balikpapan. Terlebih di tengah kebijakan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.














