narasinegeri – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil kebijakan strategis untuk menyikapi antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/Setda, Pemkot menetapkan aturan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, jenis Pertalite dan Biosolar.
Kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 September 2026 di sebagian besar SPBU.
“Berdasarkan hasil evaluasi, Pemkot bersama Pertamina Patra Niaga sepakat membagi waktu pelayanan agar penyaluran BBM bersubsidi berjalan tertib, tepat sasaran, dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” terang Wakil Wali Kota, Bagus Susetyo, saat konferensi pers di Lobby Kantor Pemkot Balikpapan, Senin (24/8/2026).
Skema pengisian pertalite per SPBU
Dalam aturan baru ini, Pemkot Balikpapan mengklasifikasikan jam pelayanan Pertalite berdasarkan jenis kendaraan pada titik-titik SPBU rawan kemacetan:
- SPBU 6176103 (Jl. MT Haryono) & SPBU 6176102 (Sepinggan):
- Roda 2: pukul 06.00 – 22.00 WITA.
- Roda 4: pukul 22.00 – 06.00 WITA.
“Untuk roda empat, pelayanan di SPBU MT Haryono dan Sepinggan mulai pukul 22.00,” tegas Bagus.
- SPBU 6476117 (Gunung Guntur):
- Khusus melayani kendaraan roda empat pada pukul 08.00 – 22.00 WITA (tidak melayani roda dua).
- SPBU 6476118 (Batakan) & SPBU 6476128 (Kariangau):
- Khusus melayani kendaraan roda dua.
Untuk SPBU Kariangau, pemkot mengingatkan agar pengendara tidak memanfaatkan bahu atau badan jalan untuk mengantre.
Pengaturan pengisian biosolar dan sistem ganjil-genap
Pemkot juga membenahi skema pengisian Biosolar dengan membatasi kuota (jeda pengisian 48 jam) serta penetapan pelat nomor ganjil-genap sesuai tanggal pengisian.
- SPBU Km 13 (6476119): Beroperasi 24 jam khusus kendaraan angkutan barang roda 6 atau lebih dengan bobot melebihi 10 ton mengikuti aturan ganjil-genap.
- SPBU Km 15 (6476110): Beroperasi 24 jam untuk kendaraan roda 6 dengan bobot sampai 10 ton serta kendaraan roda 4 berbasis ganjil-genap. Angkutan umum dan bus (tidak mengikuti sistem ganjil-genap).
- SPBU Kariangau (6476128): Khusus armada Bus Balikpapan City Trans (Bacitra) dan Bus Antarmoda IKN pada pukul 22.00 – 24.00 WITA.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mencermati jadwal baru ini. Kerja sama seluruh warga sangat penting agar lalu lintas Kota Balikpapan tetap nyaman dan kondusif,” pesan Bagus.














