Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menilai penerapan work from home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) belum memenuhi target pelayanan. Meski kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat, pelaksanaannya tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan masyarakat. Terlebih menjadi celah munculnya ketidakdisiplinan aparatur sipil negara (ASN).
Budiono menekankan pelayanan yang optimal, terutama pada unit-unit yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Misalnya, di kelurahan dan kecamatan. Karena itu, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) wajib memastikan kesediaan aparaturnya meski bertugas dari rumah.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap ada. Kepala OPD maupun pejabat yang bertanggung jawab tetap harus siaga agar pelayanan tidak terganggu,” ujarnya seusai rapat paripurna DPRD, Senin (6/7/2026).
Sekitar dua bulan terakhir Pemkot menerapkan WFH khusus pada hari Jumat. Sesuai surat edaran pemerintah pusat, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi. Meski demikian, Budiono mengamati implementasi WFH justru belum optimal.
“Kalau saya melihat, memang belum terlalu efektif. Tetapi karena ini kebijakan dari pemerintah pusat, tentu harus dijalankan sambil terus diawasi,” katanya.
Dewan ingin seluruh ASN tetap mematuhi aturan WFH. Apabila pelaksanaannya menghadapi kendala yang berdampak pada pelayanan publik, maka DPRD akan mengusulkan evaluasi.
“Tentu (evaluasi) kalau pelaksanaannya tidak sesuai. Namun penentunya adalah pemerintah pusat karena ini kebijakan pusat,” jelasnya.
WFH jangan jadi kesempatan untuk bertindak indisipliner
Seiring dengan itu, Budiono turut menanggapi munculnya isu indisipliner ASN di tengah rapat paripurna DPRD.
Dia menerangkan, mekanisme pengawasan kedisiplinan aparatur berlaku secara berjenjang. Atasan langsung memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap bawahannya, sebelum persoalan sampai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kalau ada staf yang melanggar, tentu ada kepala seksi atau kepala bagian yang mengevaluasi. Di kelurahan ada kecamatan, di kecamatan ada asisten yang melakukan pembinaan. Sistem pengawasan itu harus berjalan,” ujarnya.
Penindakan terhadap indisipliner harus sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku. Bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga sanksi administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran.
Budiono mengingatkan, agar ASN tidak memanfaatkan penerapan WFH untuk bertindak indisipliner. Integritas aparatur menjadi faktor kunci agar pelayanan publik berjalan maksimal meskipun pola kerja mengalami penyesuaian.
“Dengan sistem apa pun, ASN tetap harus memberikan pelayanan terbaik. Jangan sampai WFH justru menjadi kesempatan untuk bersikap indisipliner,” tegasnya.














