BeritaBerita Utama

Aktivitas Ilegal Gerus 43 Persen Areal Tahura Bukit Soeharto, Otorita IKN Percepat Rehabilitasi

×

Aktivitas Ilegal Gerus 43 Persen Areal Tahura Bukit Soeharto, Otorita IKN Percepat Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini
Tahura bukit soeharto terdampak aktivitas ilegal
Otorita IKN bersama pemangku kepentingan setempat melakukan penanaman pohon di atas lahan 1,6 hektar bekas tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto. (foto: ist/hmsoikn)

Rehabilitasi lingkungan di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto terus berlanjut.

Otorita IKN, bersama pemangku kepentingan setempat kembali melakukan revegetasi di kawasan konservasi yang terdampak aktivitas tambang ilegal tersebut. Untuk mempercepat pemulihan tutupan hutan, para pihak menanam 1.000 pohon balangeran, tanjung, dan trembesi di atas areal seluas 1,6 hektar.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, menganggap kegiatan ini sebagai refleksi bersama untuk memperkuat komitmen menjaga kawasan hutan.

“Kami menanam dan InsyaAllah akan memelihara. Ini untuk memperkuat komitmen kita. Kami mohon dukungan dan bantuan seluruh pihak untuk bersama mengembalikan lagi tempat yang nyaman ini. Langkah ini membutuhkan konsistensi jangka panjang,” imbaunya di sela kegiatan, Kamis (18/6/2026).

Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan pelestarian alam sekaligus penelitian dan pendidikan.

Namun, sebagian areal kini kondisinya terdampak aktivitas ilegal, seperti penambangan. Serta pemanfaatan lahan secara liar untuk perkebunan, permukiman, dan lainnya. Sehingga, area tutupan hutan hanya tersisa sekitar 57 persen.

Seiring upaya rehabilitasi, Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN bersama aparat penegak hukum turut menggencarkan penertiban. Sejak 2023, ada delapan perkara penambangan ilegal di kawasan tersebut yang telah masuk proses hukum.

Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Edgar Diponegoro, memastikan bahwa hingga Juni 2026, sudah tidak ada penambangan ilegal.

“Jika ada itu di luar hutan konservasi, biasanya tambang pasir dan batu. Ini yang menjadi target kami ke depan,” ungkap Edgar yang juga menjabat Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik.

Sebagai bagian dari pengawasan, Otorita bersama pemerintah daerah setempat segera melakukan pendataan aktivitas masyarakat. Langkah ini untuk memvalidasi warga yang telah lama bermukim maupun pihak-pihak yang memanfaatkan kawasan, sehingga kebijakan lebih tepat sasaran.

“Kita juga akan mendorong para perangkat desa untuk memastikan penerbitan dokumen terkait lahan tidak bersinggungan dengan kawasan hutan konservasi,” tutup Edgar.

Tinggalkan Balasan