Komisi I DPRD Balikpapan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait izin ratusan menara jaringan telekomunikasi yang terindikasi kedaluwarsa. Mencermati hal itu, Ketua Komisi I, Danang Eko Susanto mengkhawatirkan kondisi sejumlah menara (tower) telekomunikasi turut berpotensi tidak layak.
“Informasi yang kami terima, ada beberapa tower yang izinnya sudah tidak berlaku. Maka, kami memanggil Diskominfo untuk mengetahui data perizinan tower di Balikpapan,” terang Danang usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Diskominfo Kota Balikpapan di ruang Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Senin (20/4/2026).
Dari pertemuan dengan Diskominfo, Komisi I mengungkap, ada ratusan tower yang izinnya telah kedaluwarsa. “Kalau kita lihat, jumlahnya cukup besar, bisa ratusan. Bahkan hampir separuh lebih itu izinnya sudah mati,” beber Politisi Partai Gerindra itu.
Mencermati data tersebut, Danang mempertanyakan kelayakan bangunan menara. Tower dengan status izin kedaluwarsa kemungkinan juga kondisinya tidak terawat, bahkan mengalami kerusakan. Hal tersebut tentu akan berisiko bagi keamanan dan keselamatan warga sekitar.
“Kalau izinnya sudah tidak berlaku, kemungkinan aspek keamanan dan keselamatannya tidak terjamin. Khawatirnya kondisi ini membahayakan masyarakat. Maka masalah ini jadi perhatian serius kita,” jelasnya.
Danang membuka opsi penindakan tegas terhadap tower yang izinnya kedaluwarsa. Sebelum mendorong langkah penertiban, Komisi I akan melakukan klarifikasi kepada operator telekomunikasi pemilik tower-tower bermasalah. Sejalan dengan itu, DPRD membuka kesempatan bagi operator untuk memperpanjang perizinan.
“Kalau tidak ada itikad memperpanjang izin, kami akan mendorong pihak berwenang untuk melakukan penertiban, termasuk pembongkaran,” pesannya.
Danang mengakui, sebagian besar izin operasional tower kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi bagian dari syarat perizinan, masih menjadi ranah pemerintah daerah. Retribusi dari pengurusan dokumen tersebut juga merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PBG masih jadi kewenangan daerah. Dari situ ada retribusi yang menjadi sumber PAD, artinya melalui upaya ini kita juga mendorong pemasukan daerah,” tuturnya.














