Kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku baru-baru ini memberi dampak signifikan terhadap program dan kegiatan di lingkup Pemerintah Kota Balikpapan. Bukan hanya dari sisi eksekutif, dampak kebijakan tersebut juga mencakup berbagai kegiatan yang terkait dengan tugas dan fungsi legislatif.
Wakil Ketua I DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, mengemukakan efisiensi anggaran salah satunya mendorong penyesuaian teknis kegiatan reses. Sejak berlakunya efisiensi, jumlah peserta kegiatan serap aspirasi masyarakat itu akan terbatas hingga 50 orang dari yang sebelumnya 200 orang.
Mencermati efek tersebut, dewan melakukan langkah-langkah penyesuaian untuk tetap menjaga kepercayaan publik. Memastikan kinerja legislatif tetap berjalan efektif sesuai tata tertib, transparan dan terukur.
Langkah ini sejalan dengan keputusan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).
Memang, Yono mengakui, fokus utama pansus adalah melakukan perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik. Serta Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Meski demikian, evaluasi terhadap regulasi internal tersebut turut bertujuan memastikan seluruh kegiatan kedewanan tetap selaras dengan Rencana Kerja (Renja).
“Evaluasi ini dilakukan agar pelaksanaan aturan yang ada selama ini lebih maksimal. Penyesuaian nanti bahkan juga meliputi pengaturan teknis perjalanan dinas. Maka ini perlu kita atur, juga supaya tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” jelasnya usai Rapat Paripurna Pengesahan Pansus Revisi Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, Senin (6/4/2026).
Melalui kerja pansus ini, Yono berharap seluruh kegiatan dewan dapat lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada konstituen.
“Dengan adanya penyesuaian ini, kita harapkan seluruh kinerja DPRD bisa berjalan sesuai rencana dan tidak ada kekosongan aturan, sehingga kinerja DPRD semakin baik. Baik untuk internal maupun untuk masyarakat,” pungkasnya.














