Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, membenarkan adanya tunggakan pajak sekitar Rp3 miliar oleh Rumah Makan (RM) Padang Upik.
Adi memastikan permasalahan tersebut sudah mendapat penanganan dinas terkait. Jumlah tersebut, merupakan sisa tunggakan wajib pajak. Namun, ia tak merinci jumlah persis pokok tunggakan maupun sanksi denda keterlambatan pembayaran.
“Memang Rumah Makan Padang Upik memiliki tunggakan pajak. Dan saat ini sudah ditangani oleh dinas terkait dan tahap penyelesaiannya di bawah pendampingan kejaksaan,” ucap Adi, Senin (30/3/2026).
Sebelum persoalan tunggakan pajak rumah makan itu viral melalui media sosial, Komisi II telah membahasnya dengan dinas terkait. Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Komisi II meminta Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memaparkan data seluruh tunggakan wajib pajak.
Saat itu, terungkap bahwa RM Padang Upik bukan satu-satunya penunggak pajak di Balikpapan. Hanya saja, RM Padang Upik masuk dalam daftar teratas penunggak pajak daerah dengan jumlah besar.
“Sebelumnya, kami sudah meminta data seluruh wajib pajak yang menunggak. Selanjutnya kami akan kembali memanggil dinas terkait agar menyampaikan progres penyelesaiannya. Kami di Komisi II menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan prosesnya sudah sampai mana,” katanya.
Penanganan Sudah Sampai Kejaksaan, Pelunasan Mestinya Tidak Dicicil
Dalam persoalan RM Padang Upik, Adi agak menyesalkan mekanisme pelunasan tunggakan. Menurut dia, ketika tahap penanganan tunggakan sudah sampai kejaksaan, mestinya wajib pajak tidak boleh mencicil. Apalagi, pajak rumah makan sebenarnya pungutan pengusaha terhadap konsumen untuk kemudian wajib ia setorkan kepada pemerintah daerah.
“Ketika tunggakan itu penanganannya sudah masuk di kejaksaan, tidak boleh dicicil. Lagi pula, pajak itu sebenarnya pungutan dari konsumen yang dititipkan kepada pengusaha untuk diserahkan kepada pemerintah daerah,” lugasnya.
Di lain sisi, Adi mendorong BPPDRD untuk lebih aktif mengedukasi pelaku usaha mengenai kepatuhan pajak. Karena, masih banyak yang belum memahami mekanisme perpajakan secara benar.
“Semangat kami bukan untuk menjatuhkan pelaku usaha, tapi memastikan semua wajib pajak tertib. BPPDRD juga jangan hanya menagih, tapi berikan juga edukasi tentang mekanisme perpajakan kepada pelaku usaha,” tuturnya.














