BeritaBerita Utama

Terindikasi Buka Jalur SPMB Sekaligus Asrama, Ombudsman Peringatkan SMAN 10 Samarinda

×

Terindikasi Buka Jalur SPMB Sekaligus Asrama, Ombudsman Peringatkan SMAN 10 Samarinda

Sebarkan artikel ini
SMAN 10 Samarinda di gedung Education Center Kaltim, Sempaja, Samarinda. (foto: ist)

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur menyoroti dugaan kerancuan mekanisme penerimaan siswa baru di SMA Negeri 10 Samarinda. Hal ini berkaitan dengan kejelasan status SMAN 10 sebagai sekolah berasrama.

Menurut analisa ORI Kaltim, SMAN 10 hingga kini belum memiliki payung hukum sebagai sekolah berasrama. Argumentasi ini mengacu pada ketentuan Pasal 73 Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kaltim.

Namun demikian, SMAN 10 tetap melaksanakan penerimaan siswa baru melalui jalur asrama dan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB). Padahal, ketentuan Pasal 7 huruf e Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang pelaksanaan SPMB, mengecualikasi sekolah berasrama.

“Sekolah berasrama dikecualikan dari pelaksanaan SPMB. Idealnya, SMAN 10 tidak bisa membuka penerimaan siswa baru melalui dua jalur sekaligus,” jelas Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6/2025).

Perpindahan SMAN 10 Samarinda Mendapat Keluhan Calon Peserta Didik

Selain kerancuan pelaksanaan penerimaan siswa baru, ombudsman turut menyoroti perpindahan SMAN 10 Samarinda ke Gedung A Kampus Melati, Samarinda Seberang. Pemindahan ini tentu memberi dampak terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026.

Terbukti, ombudsman sejauh ini telah menerima dua pengaduan dari masyarakat terkait dampak perpindahan sekolah unggulan tersebut.

“Ada keluhan dari masyarakat soal pemindahan SMAN 10 ke Samarinda Seberang. Mereka menilai hal ini mengganggu proses SPMB yang sedang berjalan,” sebutnya.

Lebih lanjut, ORI mengemukakan, secara prinsipnya SPMB tidak sekadar seleksi administratif. Sistem ini turut bertujuan mendekatkan akses peserta didik dengan fasilitas pendidikan.

“Esensi SPMB adalah pemerataan pendidikan dan kedekatan peserta didik dengan sekolah dari domisilinya,” terangnya.

Untuk itu, ORI meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur menjamin hak calon peserta didik dan orangtua calon peserta didik. Khususnya, bagi mereka yang terlanjur mendaftar melalui SMAN 10 di Gedung B.

“Jangan sampai ada pihak yang dirugikan atas kebijakan perpindahan ini. Hak peserta didik tetap harus diutamakan,” pesannya.

Atas beberapa hal tersebut, ORI mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim agar tidak mengabaikan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Dwi menegaskan bahwa pihaknya ingin pelaksanaan SPMB tahun 2025/2026 berjalan sesuai regulasi demi mencegah terjadinya maladministrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *