BeritaBerita Utama

KPU Pastikan Dua Rekomendasi PSU di Balikpapan Tidak Memenuhi Unsur

×

KPU Pastikan Dua Rekomendasi PSU di Balikpapan Tidak Memenuhi Unsur

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono. (foto: narasinegeri)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, membenarkan adanya dua rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

KPU mendapan dua rekomendasi tersebut hampir bersamaan dengan jalannya proses penghitungan suara Pilkada 2024. Rekomendasi ini berasal dari Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara.

Lebih lanjut Prakoso menguraikan, pengajuan rekomendasi PSU berdasarkan temuan dugaan pelanggaran di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pertama, Panwas menemukan indikasi pelanggaran di TPS 34, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Dalam kasus ini, Panwas menduga seorang pemilih ber-KTP luar Balikpapan mencoblos surat suara Pilkada Wali Kota.

Selanjutnya, terjadi di TPS 57, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Menurut rekomendasi Panwas, terdapat dugaan seorang pemilih telah mencoblos sebanyak dua kali di TPS tersebut.

Namun demikian, Prakoso memastikan rekomendasi-rekomendasi tersebut belum memenuhi syarat untuk pelaksanaan PSU, setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan kajian mendalam.

“Berdasarkan hasil kajian PPK, rekomendasi tersebut belum cukup kuat untuk dilaksanakan PSU,” terang Prakoso pada Senin (2/12/2024).

Pemungutan dan Penghitungan Suara Sudah Sesuai Prosedur

Keputusan tersebut merujuk pada regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Kemudian, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tentang Penanganan Pelanggaran dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Prakoso menjelaskan bahwa indikasi pelanggaran di dua TPS tersebut tidak memenuhi kriteria substansial dalam regulasi tersebut.

“Sejauh ini baru dua rekomendasi itu yang kami terima, dan keduanya belum memenuhi unsur,” tegasnya.

Prakoso memastikan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan asas transparansi dan akuntabilitas. KPU Balikpapan juga tetap membuka ruang untuk evaluasi sepanjang adanya bukti baru yang relevan.

“Kami berkomitmen menjaga integritas Pilkada dan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

KPU Balikpapan kini melanjutkan fokus untuk menuntaskan tahapan rekapitulasi perolehan suara Pilkada. Prakoso mengimbau semua pihak untuk tetap mendukung proses Pilkada dengan menjaga suasana kondusif di masyarakat.

“Kami berharap seluruh pihak memahami bahwa setiap keputusan telah melalui kajian mendalam dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *