ParlementariaPolitik

Yono Ungkap Manfaat Ganda Raperda Penataan Gudang yang Digulirkan Pemerintah

×

Yono Ungkap Manfaat Ganda Raperda Penataan Gudang yang Digulirkan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, memaparkan hasil rapat paripurna dewan yang membahas dua raperda baru pada hari Kamis, 5 Juni 2025. (foto: narasinegeri)

Rapat Paripurna ke 13 Masa Sidang III tahun 2024/2025 DPRD Kota Balikpapan pada Kamis (5/6/2025), membahas dua regulasi penting.

Penyampaian nota penjelasan Wali Kota terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pembinaan Gudang mengawali agenda.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman menerangkan, bahwa usulan Raperda ini bermula dari keluhan mengenai belum efektifnya tata kelola aktivitas pergudangan. Sehingga hal tersebut berdampak pada sistem transportasi logistik.

“Saat ini kan banyak komplain dari masyarakat mengenai banyaknya kendaraan berat yang parkir di jalan. Sehingga ini menjadi suatu hambatan,” katanya, usai memimpin rapat paripurna.

Mencermati kondisi tersebut, maka pemerintah kota mengusulkan adanya regulasi untuk mengatasi persoalan. Perda ini nantinya tak sekadar mengatur lokasi, tetapi juga mendorong adanya fasilitas memadai untuk mendukung kelancaran logistik.

“Pemerintah melihat persoalan ini harus segera ditangani. Nah, perda ini nantinya menjadi solusi agar transportasi logistik dan pergudangan bisa terkelola menjadi lebih baik,” jelasnya.

Dengan penataan yang lebih terintegrasi, harapannya juga perda tersebut dapat menjadi bagian dari solusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan keamanan lalu lintas.

“Ini bisa jadi kekuatan baru untuk menambah pendapatan daerah,” sebut Yono.

Bukan hanya meliputi tata kelola, Raperda ini juga akan mengatur tentang pengenaan sanksi.

“Kalau tidak diindahkan, maka akan ada sanksi. Ini demi kepentingan bersama,” tegasnya.

Perubahan Perda Nomor 8/2023 Fokus Mendongkrak Kepatuhan Bayar Pajak

Agenda paripurna selanjutnya membahas rancangan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. DPRD menilai perubahan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat penerimaan daerah.

Yono tidak ingin terburu-buru bahwa perda tersebut kelak berdampak terhadap kenaikan tarif pajak dan retribusi. Hanya saja, penyesuaian tarif yang berlaku saat ini telah menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan.

“Lebih penting dengan adanya perubahan perda ini adalah bagaimana mendisiplinkan pelaku usaha agar taat membayar pajak,” terangnya.

Selain itu, lanjut Yono, raperda ini akan memperbaiki sistem perhitungan pajak dan retribusi yang selama ini tumpang tindih. Sehingga penarikan pajak dan retribusi menjadi lebih tepat sasaran sekaligus akan mendongkrak pendapatan daerah.

“PAD itu nafas pembangunan. Karena dari pajak daerah inilah pembangunan bisa berjalan,” pungkas Yono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *