Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan bakal menjadikan hasil perhitungan surat suara ulang (PSSU) sebagai bahan evaluasi ke depan.
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengakui proses PSSU mendapati beberapa kesalahan dalam hal teknis perhitungan suara. Utamanya terkait perbedaan hasil perolehan suara DPR RI semua peserta Pemilu 2024.
“Beberapa TPS ada perbedaan (perolehan suara), meski tidak signifikan. Tapi bukan hanya parpol yang bersengketa di MK,” ungkap Prakoso di sela proses rekapitulasi hasil PSSU tingkat kecamatan, Kamis (27/6/2024).
Menurutnya, masih perlu melakukan evaluasi lebih lanjut untuk menyimpulkan apa-apa yang menjadi penyebab terjadinya kesalahan perhitungan suara. Hanya saja, dari pengamatan KPU sementara, kesalahan yang terjadi cukup terpengaruh oleh situasi saat penghitungan suara.
Proses perhitungan yang sangat menyita waktu diakui turut menjadi faktor lainnya. Di samping kurang cermatnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Sejauh pengamatan kami, itu yang didapatkan,” sambungnya.
KPU Siapkan Langkah Strategis Meminimalisir Kesalahan Saat Pilkada Balikpapan
Dari proses PSSU ini, KPU memastikan telah menyiapkan langkah strategis untuk mengantisipasi terulangnya kesalahan serupa pada Pilkada mendatang.
Pertama, mengintensifkan bimbingan teknis tentang pemungutan dan perhitungan suara. Sehingga KPPS yang bertugas saat Pilkada nanti secara kognitif lebih siap.
“Kedua, sosialisasi tentang regulasi atau aturan pemungutan dan perhitungan suara akan diperluas kepada pihak-pihak terkait penyelenggaran Pilkada,” imbuhnya.
Prosesi PSSU diakui memberi efek positif terhadap kesiapan KPU Kota Balikpapan dalam menghadapi tahapan Pilkada 2024. Sebab dalam PSSU, KPU langsung turun berperan sebagai KPSS.
“Kami mempraktikan, maka memahami mana celah-celah yang perlu untuk ditutup sehingga ke depan KPSS tidak mengulangi kesalahan yang sama,” demikian dia.
Sebagai informasi, KPU melaksanakan PSSU pada 25 TPS di Balikpapan mulai 26 hingga 27 Juni 2024. Dalam prosesnya, KPU membuka 25 kotak suara DPR RI di enam kecamatan.
Antara lain, 11 TPS di Balikpapan Selatan, 5 TPS Balikpapan Utara, 4 TPS Balikpapan Timur, dan 3 TPS Balikpapan Barat. Kemudian masing-masing 1 TPS di Balikpapan Kota dan Tengah.
PSSU didasari hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan Partai Demokrat tentang sengketa perolehan suara DPR RI dapil Kaltim.