Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Tahun 2024 bertujuan menyatukan visi pengawasan pelayanan publik.
Sekaligus sebagai dukungan atas poin ke tujuh program Asta Cita pemerintah yakni, memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi. Misi ini selaras dengan tema Rakernas yakni, Konsolidasi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Mengawal Asta Cita.
Najih menerangkan, Rakernas kali ini mengagendakan penetapan kerangka kerja pengawasan tahun 2025. Kemudian merumuskan rencana strategis nasional 2025-2029 serta pengembangan program opini pengawasan pelayanan publik.
Kegiatan ini, katanya, sebagai sarana memperdalam pemahaman terkait pengawasan. Khususnya untuk mengawal pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
“Kita harus memiliki pemahaman, kekuatan, dan integritas yang terus kita perbarui agar tugas pengawasan berjalan maksimal,” seru Najih kepada peserta Rakernas, Senin (18/11/2024).
Rakernas kali ini juga menjadi momentum untuk mempertegas peran penting Ombudsman di tengah transisi pemerintahan dan dinamika pembangunan nasional. Melalui kesempatan ini, ORI ingin menghasilkan langkah konkret dan solusi atas beragam tantangan hingga penguatan kualitas pelayanan publik.
Pj Gubernur Kaltim Dorong Penerapan KPI di Tiap Pelayanan Publik
Sementara itu, Pj. Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menilai eksistensi ORI akan memacu peningkatan layanan publik oleh pemerintah daerah. Melalui Rakernas tahun ini, Akmal mendorong pentingnya key performance indicator (KPI) sebagai acuan tolok ukur keberhasilan pelayanan publik.
“Selama ini, KPI yang tidak terukur sering kali menjadi sumber multitafsir. Semoga Rakernas ini bisa membahas benchmarking yang konkret,” usulnya.
Menutup sambutanya, Akmal menyatakan komitmen pemerintah provinsi dalam mengawal spirit pelayanan publik berkualitas, terutama dalam menghadapi dinamika pembangunan IKN.
“Hampir semua masalah pelayanan publik berakar dari maladministrasi. Kami berharap Rakernas ini membawa perubahan besar dalam pengawasan pelayanan publik,” tuturnya.