DPRD Balikpapan menegaskan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) untuk melindungi generasi muda dari paparan nikotin dan zat adiktif.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menyatakan bahwa aturan ini harus diperbarui agar lebih efektif dalam membatasi paparan rokok di tempat umum.
“Tujuan utama revisi ini adalah melindungi generasi muda dari dampak buruk nikotin dan zat adiktif lainnya,” ujar Budiono, Senin (27/1/2025).
Revisi Perda ini menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2018 dan mulai digodok sejak Mei 2024. Regulasi yang diperbarui mencakup pelarangan rokok di tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat sosial, serta fasilitas umum lainnya. Pemerintah juga berencana menyediakan area khusus bagi perokok agar tidak mengganggu masyarakat lain.
Urgensi revisi ini semakin menguat setelah beredar video viral berdurasi 13 detik yang memperlihatkan anak-anak berusia 7 hingga 10 tahun merokok di kawasan Balikpapan Timur. Kejadian ini memicu keprihatinan berbagai pihak, termasuk DPRD.
“Saya sangat prihatin setelah melihat video itu. Ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan peran aktif semua pihak,” tegas Budiono.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan Perda ini tidak hanya bergantung pada Satpol PP sebagai pengawas lapangan, tetapi juga memerlukan sinergi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.
“Jika anak-anak merokok saat jam sekolah, Dinas Pendidikan harus bertindak. Di luar jam sekolah, tanggung jawab ada pada Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Budiono juga menekankan pentingnya peran orang tua, tokoh masyarakat, dan sekolah dalam menciptakan lingkungan yang bebas rokok. Ia berharap revisi Perda ini dapat segera rampung dan diterapkan secara efektif demi mewujudkan generasi yang lebih sehat dan bebas dari bahaya rokok.
“Dengan kerja sama yang solid, kita dapat melindungi anak-anak dari paparan rokok dan zat adiktif serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat,” pungkasnya.