BeritaParlementaria

Komisi I Akselerasi Pembahasan Regulasi Perluasan Kewenangan Kelurahan di Balikpapan

×

Komisi I Akselerasi Pembahasan Regulasi Perluasan Kewenangan Kelurahan di Balikpapan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi. (foto: narasinegeri)

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menekankan pentingnya optimalisasi peran dan fungsi kecamatan dan kelurahan dalam upaya meningkatkan pelayanan publik. Perangkat tingkat wilayah ini harus mendapat kewenangan yang memadai agar tidak bergantung dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selama ini, banyak persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat kelurahan tanpa harus menunggu intervensi dari OPD. Namun, kelurahan dan kecamatan tidak bisa bertindak cepat karena terbatasnya kewenangan.

“Dengan dukungan kewenangan, kelurahan serta kecamatan bisa langsung bertindak. Hal ini justru meringankan kerja OPD,” ujar Iwan usai mengikuti FGD Kajian Akademik tentang Optimalisasi Fungsi dan Kewenangan Lembaga Kelurahan, Selasa (7/10/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan kewenangan yang lebih luas akan memacu inovasi aparatur kecamatan dan kelurahan. Dengan begitu, kedua instansi dapat memetakan potensi dan persoalan masyarakat secara akurat.

“Kelurahan jadi garda terdepan, mereka tahu wilayah mana yang memiliki tingkat kemiskinan tinggi, rawan stunting, bagaimana kondisi sosial dan pendidikan masyarakat,” jelasnya.

Penguatan kewenangan juga akan mempercepat penanganan masalah publik. Termasuk di bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial. Apalagi di era data yang terintegrasi seperti sekarang.

“Kalau kecamatan tidak diberi perangkat kuat, akses data lapangan lambat. Akibatnya, respon terhadap persoalan masyarakat juga lambat,” imbuh Iwan.

Komisi I Targetkan Regulasi Kewenangan Kelurahan Masuk Prolegda 2026

Maka dari itu, Komisi I bersama akademisi tengah mengkaji dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang peran dan fungsi kelurahan. Dewan berharap proses ini segera rampung agar masuk dalam agenda legislasi tahun 2026.

“Nanti kalau naskah akademiknya sudah selesai, kita targetkan masuk di Raperda 2026. Kalau belum sempat, paling lambat 2027,” sebut Iwan.

Iwan menambahkan, jika naskah akademik rampung November mendatang, maka komisi I segera memasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Dengan begitu, upaya memperkuat peran kelurahan dalam pelayanan publik dapat segera terealisasi.

“Kalau sempat rampung November, langsung kita masukkan di Prolegda lewat Bapemperda,” imbuhnya.

Semangat sinergitas komisi dengan perangkat daerah saat ini menjadi momentum tepat untuk melakukan pembahasan. Karena itu, ia berharap pembahasan Raperda tuntas sebelum memasuki masa perubahan struktur alat kelengkapan dewan (AKD).

“Sekarang AKD-nya satu nafas dengan mitra di kecamatan. Jadi, semangatnya masih sama. Kita tidak ingin ini tertunda,” pungkas Politisi PPP itu.

Tinggalkan Balasan

Berita

Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Sisca Anggreni, menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai fungsi program perlindungan sosial. Menurut pengamatannya, banyak warga yang belum memahami perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, keduanya memiliki manfaat berbeda yang sama-sama penting