Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Balikpapan menegaskan dukungannya terhadap penyelenggaran kota layak anak. PDIP setuju mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Layak Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini terungkap dalam pendapat akhir fraksi saat Rapat Paripurna DPRD Balikpapan di Grand Senyiur Hotel, Senin (14/4/2025).
Melalui juru bicaranya, Muhammad Najib, PDIP menilai penting regulasi ini dalam menjamin tumbuh kembang anak di berbagai aspek kehidupan. PDIP menganggap anak-anak sebagai karunia Tuhan yang harkat dan martabatnya harus dijaga.
“Mereka memerlukan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi agar dapat tumbuh secara fisik, mental, sosial, dan moral,” sambung Najib saat membacakan pandangan akhir fraksinya.
Lebih lanjut, PDIP menjelaskan bahwa keberadaan Perda ini harus menjadi landasan kuat dalam memenuhi hak-hak anak. Bagi PDIP, perlindungan yang optimal akan membantu membentuk generasi muda yang sehat, cerdas, dan berkarakter.
Setelah mencermati tanggapan Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi, PDIP menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut. Fraksi PDIP ingin implementasi Perda ini kelak benar-benar membawa perubahan dalam kebijakan perlindungan anak di Balikpapan.
Najib juga menyampaikan harapan fraksinya agar Perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi menjadi pedoman pembangunan kota ramah anak. Untuk itu, PDIP mendorong pemerintah untuk konsisten menjalankan program-program yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak.
Melalui pengesahan regulasi ini, PDIP ingin pemberdayaan, perlindungan dan kualitas hidup anak-anak di Balikpapan mengalami peningkatan signifikan. Sejurus dengan harapan tersebut, PDIP mengingatkan bahwa keberhasilan Perda ini akan bergantung pada kolaborasi semua elemen di kota Balikpapan.
“Perda ini diharapkan menjadi langkah maju dalam mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran yang berlandaskan UUD 1945,” tutup Najib.