Komisi III DPRD Kota Balikpapan kembali menegaskan pentingnya kepatuhan pengembang perumahan terhadap perizinan sebelum melakukan pengupasan lahan.
Anggota Komisi III, Syarifuddin Oddang, menegaskan bahwa izin merupakan syarat mutlak bagi pengembang perumahan sebelum memulai aktivitas tersebut.
“Izin itu sesuatu yang sebelumnya dilarang, tapi setelah keluar izin, diperbolehkan. Jadi kalau belum ada izinnya, berarti melanggar,” terang Oddang, Selasa (18/2/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pengembang perumahan harus mengantongi sekurangnya enam jenis izin sebelum melakukan pengupasan lahan. Tanpa dokumen-dokumen tersebut, aktivitas pembangunan oleh pengembang dapat dianggap sebagai pelanggaran dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Maka dari itu, Oddang menekankan pentingnya langkah pengawasan terhadap aktivitas pengupasan dan pembukaan lahan. Dalam hal ini memerlukan perhatian aparat tingkat kelurahan hingga kecamatan.
Pihak terkait, menurut dia, harus lebih aktif dalam mengawasi setiap aktivitas pengupasan lahan yang terjadi di wilayahnya masing-masing.
“Kita butuh pengawasan ketat agar tidak ada pelanggaran yang berujung pada kerusakan lingkungan dan dampak negatif bagi masyarakat,” tegasnya.
Pengupasan lahan pada dasarnya cukup riskan terhadap lingkungan. Potensi dampak paling mendasar yakni banjir.
Terlebih aktivitas pengupasan lahan yang berlaku tanpa izin lengkap. Tentunya aktivitas-aktivitas semacam ini tanpa melalui proses analisis mengenai dampak lingkungan.
Ketika aktivitas pembukaan lahan tidak memperhitungkan aspek lingkungan, semisal sistem drainase dan daerah resapan air, maka akan meningkatkan risiko bencana.
Oddang menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan perizinan bukan hanya sekadar kewajiban administratif. Langkah ini sekaligus menjadi upaya preventif dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan menghindari bencana yang dapat merugikan masyarakat.
DPRD Balikpapan berharap adanya sinergi antara pengembang, pemerintah, dan masyarakat dalam memastikan setiap proyek pembangunan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Dengan kepatuhan terhadap aturan, pembangunan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan warga sekitar,” tutupnya.