Berita

Dinas PUPR Ajukan Matek RTRW PPU ke Dewan

×

Dinas PUPR Ajukan Matek RTRW PPU ke Dewan

Sebarkan artikel ini
Kabid Tata Ruang PUPR PPU, MS Hadi (mengenakan kacamata). (ist)

Revisi Materi Teknis (Matek) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2024 masuk ke meja dewan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, Riviana Noor, melalui Kepala Bidang Tata Ruang PUPR, MS Hadi, menerangkan penyerahan revisi Matek kepada DPRD PPU guna proses persetujuan substansi.

“Untuk matek tersebut sudah selesai. Kita sedang mengajukan proses untuk persetujuan substansi dengan DPRD PPU,” ucap Hadi, Jumat (9/2/2024).

Bersamaan dengan itu, lanjut Hadi, PUPR PPU juga melakukan perbaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk tahap validasi. Prosesnya kini tinggal menunggu dokumen pra-syarat pengajuan lintas sektor (linsek) di kementerian.

“Nah nanti kalau sudah di kementerian dan mendapatkan persetujuan substansi, baru kita ajukan proses rancangan peraturan daerah (Raperda),” jelasnya.

Sedangkan mengenai proses Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) memerlukan empat dokumen wilayah perencanaan (WP). Sejauh ini, proses yang berjalan baru meliputi dua WP, yakni Penajam – Petung dan WP Maridan – Riko – Sepan – Sotek.

Adapun luasan WP Penajam – Petung berkisar 9.000 hektar. Sama halnya dengan luasan WP Maridan – Riko – Sepan – Sotek.

“Totalnya kurang lebih 18 ribu hektar yang masuk dalam RDTR. Rencananya akhir bulan ini kita masuk di dalam linsek kementerian. Itu (RDTR) hanya tinggal menunggu sinkronisasi dengan perubahan RTRW -nya,” imbuhnya.

Proses penyusuanan RDTR, katanya, mendapat bantuan teknis ATR pusat. Untuk itu, PUPR dalam waktu dekat akan berkoordinasi terlebih dulu dengan kementerian.

“Jadi harapannya bisa sinkron. Jangan sampai nanti ini bertabrakan dengan RTRW,” sambung Hadi.

Proses penerbitan perizinan diperkirakan akan semakin cepat dan mudah apabila RDTR sudah berbasis OSS. Sebab, ada tiga dasar atau acuan dalam proses tersebut yakni, konfirmasi, rekomendasi serta penilaian.

“Nah selama ini kita masih memakai proses penilaian, karena mengacunya kepada RTRW,” sebutnya.

Penyusunan RDTR berbasis OSS ke depan-nya bakal mendorong pemohon perizinan langsung terkoneksi dengan sistem.

“Jadi 1 x 24 jam itu sudah terbit KKPR kegiatan berusaha maupun non berusaha. Harapan masyarakat dapat menerima manfaatkan dengan hadirnya inovasi rencana tata ruang yang sudah berbasis digital,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *