Komisi II DPRD Kota Balikpapan mendukung langkah BPPDRD untuk melibatkan aparat penegak hukum demi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Komisi II, Taufik Qul Rahman, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi BPPDRD dengan Kejaksaan dan BPKP dalam upaya penagihan tunggakan pajak.
“Kami mengapresiasi langkah BPPDRD yang menggandeng aparat hukum dalam proses penagihan pajak. Ini bentuk keseriusan mitra kami mengejar target PAD,” ucap Taufik, Rabu (4/6/2025).
Hingga memasuki triwulan pertama 2025, PAD Kota Balikpapan tercatat sudah mencapai sekitar Rp400 miliar.
Taufik berharap keterlibatan Kejari dapat memberi efek jera kepada penunggak pajak, sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan yang menumpuk bertahun-tahun. Sejalan dengan itu, target PAD sebesar Rp1,3 triliun tahun ini dapat tercapai.
“Kalau ada yang menunggak besar, Kejaksaan sudah dampingi prosesnya. Untuk skala kecil dan menengah, kami minta segera diselesaikan,” tegasnya.
Taufik menambahkan, banyak tunggakan muncul karena alasan sepele, seperti lupa, bukan karena kesengajaan. Namun, sejatinya berbagai alasan tersebut bukan berarti bisa membenarkan ketidakdisiplinan wajib pajak.
Apalagi BPPDRD turut memberi solusi berupa cicilan bagi wajib pajak yang tidak mampu membayar sekaligus. Bukan hanya meringankan, kebijakan ini tentu utamanya bertujuan mendorong kepatuhan.
“Bagi yang kesulitan, bisa ajukan cicilan. Yang penting ada itikad baik dan dituangkan dalam perjanjian tertulis,” jelasnya.
Ia juga mengakui efektifitas strategi BPPDRD. Sejak kerja sama kedua pihak, banyak wajib pajak yang semakin kooperatif, terlebih setelah pemanggilan resmi oleh Kejaksaan.
Karena itu, DPRD menilai kerja sama lintas lembaga ini harus terus diperkuat guna mendorong peningkatan PAD secara berkelanjutan. Taufik memastikan pihaknya akan terus mendukung langkah tersebut guna mengatasi persoalan pajak.
“Langkah ini penting demi memperkuat penerimaan daerah dan mendukung pembangunan kota secara menyeluruh,” pungkasnya.