BeritaParlementaria

Aturan Pengupasan Lahan di Balikpapan Sudah Ketat, Kelemahannya di Sisi Implementasi

×

Aturan Pengupasan Lahan di Balikpapan Sudah Ketat, Kelemahannya di Sisi Implementasi

Sebarkan artikel ini
Dugaan praktik pengupasan lahan di salah satu wilayah di Balikpapan Utara. (ilustrasi: ist)

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menekankan pentingnya pelaksanaan aturan tentang aktivitas pengupasan lahan.

Menurut dia, peraturan harus berjalan sebagaimana mestinya untuk memastikan setiap aktivitas ini berlaku secara legal dan tidak menimbulkan dampak turunan.

Maka dari itu, setiap aktivitas pengupasan lahan di Balikpapan mestinya telah memperoleh perizinan resmi dari pihak yang berwenang. Legalitas ini menjadi faktor penting untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan izin dan potensi konflik di kemudian hari.

“Kalau ada pengupasan lahan, berarti izinnya sudah ada atau belum. Artinya, aturan ini bukan diperketat, tapi cukup dijalankan sebagaimana mestinya. Jika memang dilarang, ya sudah selesai. Namun, jika izinnya diperbolehkan, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak pengupas lahan, misalnya membangun drainase. Itu yang harus dipastikan lebih dulu,” jelas Oddang, Rabu (19/2/2025).

Kemudian juga, pengawasan terhadap aktivitas pengupasan lahan, terutama di tingkat kelurahan menjadi langkah krusial. Politisi Hanura itu menilai pemantauan oleh aparatur pemerintah setempat belum berjalan optimal selama ini. Seharusnya, kelurahan dapat mengetahui lebih cepat mengenai kegiatan di lingkungnya ketimbang pihak lainnya, termasuk dewan.

“Saya tidak ingin hanya berkomentar, tetapi kenyataannya di lapangan memang seperti itu. Masa saya yang lebih dulu tahu dibandingkan pihak kelurahan. Padahal ini wilayah mereka,” singgungnya.

Lemahnya pengawasan ini, kata Oddang lagi, berpotensi membuka celah terhadap pelanggaran hukum dalam hal pengelolaan lahan. Untuk itu, kelurahan harus lebih aktif dalam mengawasi lingkungannya, sekaligus memastikan aktivitas pengupasan lahan yang berjalan sudah sesuai prosedur.

DPRD mengharapkan adanya penegakan aturan yang lebih tegas oleh aparatur terkait ke depannya. Dengan demikian, potensi penyimpangan dalam perizinan lahan dan praktiknya dapat diminimalisir. Sehingga masyarakat tidak menjadi pihak yang paling dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *