Berita UtamaPolitik

KPU Balikpapan Kebut Penelitian Perbaikan Berkas Pencalonan, Pengumuman 14 September

×

KPU Balikpapan Kebut Penelitian Perbaikan Berkas Pencalonan, Pengumuman 14 September

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Balikpapan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Farida Asmauanna. (foto: narasinegeri)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan bersiap menuntaskan proses penelitian perbaikan persyaratan administrasi tiga pasang bakal calon kepala daerah.

Hasil verifikasi dan penelitian berkas perbaikan pasangan baskal calon rencananya diumumkan pada 13 dan 14 September 2024. Selanjutnya memasuki tahap menghimpun tanggapan masyarakat atas perbaikan syarat administrasi bakal calon, mulai 15 sampai 18 September 2024.

Hampir bersamaan dengan proses menerima masukan dan tanggapan masyarakat, KPU turut melakukan klarifikasi yang dijadwalkan berakhir tanggal 21 September 2024. Apabila tahap-tahap tersebut rampung tepat waktu, maka penetapan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Balikpapan dilaksanakan 22 September 2024.

“Kemudian dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 September 2024,” kata Komisioner KPU Balikpapan, Farida Asmauanna, Kamis (12/9/2024).

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelengaraan itu melanjutkan, sebelumnya ditemukan beberapa hal yang kurang lengkap pada berkas administrasi pendaftaran bakal calon. Sehingga, KPU meminta untuk melakukan perbaikan guna memenuhi syarat pencalonan.

Sejumlah Dokumen Pencalonan yang Perlu Perbaikan

Secara garis besar kekurangan-kekurangan berkas pasangan bakal calon yakni terkait dengan lampiran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ada juga mengenai lampiran laporan pajak serta kekeliruan pengisian daftar riwayat hidup.

“Sesuai aturan, laporan pajak dan LHKPN yang dilampirkan sepanjang lima tahun, tapi ini ada yang hanya dua tahun terakhir saja,” jelasnya.

Selain itu, verifikasi oleh KPU juga menemukan adanya kekurangan lampiran ijazah bakal calon. Hal ini dialami satu dari tiga bakal calon Wali Kota yang merupakan lulusan S2 perguruan tinggi di luar negeri.

Dalam aturannya, ijazah yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan luar negeri wajib turut melampirkan penetapan penyetaraan dari Kemendikbud. Namun, hal tersebut belum dipenuhi bakal calon pada saat mendaftar.

BACA JUGA:

KPU Balikpapan Nyatakan Tiga Pasang Bakal Calon Belum Memenuhi Syarat

Sementara, proses penyetaraan memakan waktu cukup lama sehingga diperkirakan tidak mampu memenuhi tenggat waktu tahap verifikasi hingga penetapan.

Menurut Farida, sebenarnya dokumen calon yang bersangkutan akan tetap memenuhi persyaratan meski hanya melampirkan ijazah S1. Namun sebagai konsekuensinya, bakal calon bersangkutan tidak boleh mencantumkan gelar S2 pada namanya.

“Syarat pencalonan itu pendidikan minimal SMA, tapi dalam kasus ini ada pencantuman gelar S2, maka harus penyetaraan ijazah,” terangnya.

Selebihnya, lanjut Farida, ditemukan kesalahan teknis dalam pelegalisiran ijazah para bakal calon. Sehingga pada tanggal 5 September lalu KPU menyatakan tiga pasang calon belum memenuhi syarat (MS).

Namun demikian, hingga tenggat waktu yang diberikan, seluruh bakal calon akhirnya telah menyerahkan dokumen perbaikan kepada KPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *