Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, memastikan rencana pembangunan ulang rumah jabatan (rujab) Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan berlanjut.
Politisi Partai Golkar itu menyampaikan, kondisi kelayakan bangunan rujab Wawali saat ini menjadi alasan pemerintah kota untuk melakukan pembangunan ulang. Sehingga kemudian dewan merekomendasikan pembongkaran agar pemerintah kota dapat segera melaksanakan proyek pembangunan.
“Kondisi bangunan memang sudah tidak layak. Usia bangunan yang sudah 40 tahun jadi pertimbangan utama perlunya pembangunan ulang ,” sebut Yusri saat memimpin peninjauan Komisi III bersama Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan dan konsultan perencana ke lokasi rujab Wawali, Selasa (28/4/2026).
Dengan pertimbangan tersebut, dewan menilai perlunya penataan ulang bangunan agar kedepannya lebih representatif sebagai rumah dinas pejabat selevel kepala daerah.
Di lain sisi, Yusri mengaku belum mengetahui secara rinci kebutuhan anggaran untuk pembangunan rujab tersebut.
Informasi yang beredar belakangan ini menyebut, pemerintah kota telah menyiapkan pagu sekitar Rp14 miliar untuk proyek tersebut. Meski nilainya belum jelas, proyek rujab Wawali telah melalui tahap lelang, bahkan penentuan pemenang tender.
Namun yang terpenting menurut Yusri, rencana pembangunan telah melalui tahap pembahasan DPRD bersama organisasi perangkat daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kini dewan berharap pembangunan segera terlaksana sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Mudah-mudahan pembangunan bisa terlaksana dalam waktu dekat, karena sudah proses tender dan sudah ada pemenangnya,” sebutnya.
Terlepas dari simpang siur besaran anggaran, Komisi III menekankan agar desain rujab yang baru mengedepankan unsur budaya lokal. Dewan ingin aset pemerintah kota, apalagi rumah jabatan menampilkan identitas atau ciri khas lokal.
“Usulan kami mudah-mudahan ini mencerminkan kultur daerah kita. Di Balikpapan ada suku Paser, Dayak, dan lain sebagainya, artinya miniatur Nusantara,” tutupnya.














