Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi permodalan usaha PT Bara Surya Perkasa (BSP).
Kejari resmi menahan Direktur PT BSP berinisial AA pada Rabu (11/3/2026). Penyidik mengindikasikan AA terlibat dalam praktik penyalahgunaan pembiayaan modal dari PT PPA Finance dalam kurun 2017 hingga 2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, mengungkap adanya perbuatan melawan hukum dalam praktik tersebut. Utamanya, terkait proses pengajuan serta pemanfaatan dana pembiayaan dari PPA Finance.
“Kami menetapkan AA yang merupakan Direktur PT Bara Surya Perkasa sebagai tersangka. Yang bersangkutan merupakan debitur yang menerima pembiayaan dari PT PPA Finance,” terang Donny di kantornya, Rabu (11/3/2026).
Sebagai informasi, PT BSP merupakan perusahaan swasta yang berkedudukan di Balikpapan. Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan.
Sedangkan, PT PPA Finance merupakan perusahaan permodalan dan pembiayaan yang berkedudukan di Jakarta. Perusahaan tersebut bagian dari anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Donny melanjutkan, perkara bermula ketika PT BSP mengajukan permohonan kredit permodalan Rp20 miliar kepada PT PPA Finance pada tahun 2017. PT BSP juga berencana menggunakan dana tersebut untuk membiayai investasi usahanya.
Kemudian, pada tahun 2018 hingga 2019, jumlah pembiayaan untuk PT BSP bertambah Rp4 miliar.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mekanisme pencairan kredit dan pemanfaatannya. Bahkan, penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil perhitungan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp31 miliar,” jelas Donny.
Kejari Balikpapan Buru Pelaku Lain
Penyidik masih akan melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri bukti tambahan, menggali keterangan saksi dan ahli. Termasuk menelusuri aliran dan pemanfaatan dana pembiayaan ke perusahaan tersebut.
“Kami akan terus menggali fakta-fakta terkait penggunaan dana pembiayaan ini, termasuk menelusuri aliran dana serta meminta keterangan dari berbagai pihak yang terkait,” imbuh Kasi Pidsus.
Langkah ini juga, kata Donny, bertujuan mengungkap sinyalemen keterlibatan pihak-pihak selain AA dalam perkara tersebut.
“Untuk saat ini baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun penyidikan masih terus berjalan,” ucapnya lugas.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 18 Undang-Undang Tipikor terkait uang pengganti, dan juncto Pasal 20 huruf c terkait penyertaan.








