Penyesuaian jam kerja aparatur pemerintah selama bulan Ramadan tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Efektivitas dan efisiensi kerja justru harus menjadi prioritas utama agar layanan tetap berjalan optimal meski durasi kerja mengalami pengurangan.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menilai penyesuaian jam kerja selama Ramadan sebagai kebijakan wajar dalam tata kelola pemerintahan. Namun, menurutnya, penyesuaian tersebut tidak boleh berdampak pada kinerja pelayanan publik.
“Yang terpenting adalah efektivitas dan efisiensi dalam pekerjaan. Output dan outcome-nya harus tetap maksimal, sehingga meskipun jam kerja berkurang, pelayanan publik dan keperluan masyarakat tetap bisa ditangani dengan baik,” ujarnya saat di temui di gedung DPRD Balikpapan, Senin (23/2/2026).
Ia menilai, orientasi kinerja aparatur tidak semata pada durasi jam kerja, tetapi pada hasil kerja yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) patut memastikan kualitas pelayanan publik selama Ramadan tetap berjalan normal.
Lebih lanjut, Iwan memberikan perhatian khusus pada layanan dasar di tingkat kelurahan. Penyesuaian jam pelayanan tidak boleh menjadi penghambat akses masyarakat terhadap layanan administrasi dan kebutuhan publik lainnya.
“Misalkan jam pelayanan di kantor kelurahan berkurang, jangan sampai kemudian masyarakat tidak terlayani,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemerintah membuka jalur komunikasi yang baik dengan masyarakat selama Ramadan. Pola layanan yang adaptif, menurutnya, menjadi kunci agar pelayanan publik tetap responsif meskipun terjadi perubahan pola kerja aparatur.
“Harus tetap membuka jalur komunikasi yang bagus ke masyarakat,” pesannya.
DPRD ingin pemerintah tetap membuka akses dan memberi layanan responsif kepada masyarakat, meski jam kerja aparatur mengalami penyesuaian selama Ramadan.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan menyampaikan surat edaran terkait penyesuaian jam kerja aparatur. Selama Ramadan, jam kerja pegawai di seluruh perangkat daerah berlaku mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30 wita.














