Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Sisca Anggreni, menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai fungsi program perlindungan sosial.
Menurut pengamatannya, banyak warga yang belum memahami perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, keduanya memiliki manfaat berbeda yang sama-sama penting.
“Tadi ada beberapa warga mengeluhkan bahwa BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung pengobatan akibat kecelakaan,” sebut Sisca usai menggelar reses di kawasan Siaga Dalam, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, pada Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan, masyarakat pekerja bukan penerima upah seperti pedagang kecil, buruh harian, dan pelaku UMKM perlu memahami pentingnya memiliki perlindungan ganda. BPJS Kesehatan melindungi dari biaya pengobatan umum, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan bila terjadi kecelakaan saat bekerja.
“Di wilayah sini saya perhatikan banyak pedagang dan pekerja harian yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal ini penting sekali. Meski mereka harus mengeluarkan biaya, tapi manfaatnya besar supaya mereka juga terlindungi,” jelasnya.
Keikutsertaan pada program jaminan kesehatan pemerintah, kata Sisca, berguna bagi masyarakat ketika menghadapi insiden yang tak terduga. Contohnya, kecelakaan saat bekerja. Sehingga warga berhak mengajukan klaim melalui BPJS Ketenagakerjaan. Namun, banyak warga tidak mengetahui hal ini.
“Kalau misalkan ada apa-apa di jalan, misalnya saat membawa dagangan, itu bisa diklaim di BPJS Ketenagakerjaan. Cuma kan mereka tahunya BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung korban kecelakaan,” jelasnya.
Edukasi dan Sosialisasi Masih Perlu Ditingkatkan

Selain itu, Sisca juga menyoroti permasalahan status kepesertaan bagi warga yang sebelumnya bekerja di perusahaan dan kini sudah berhenti. Banyak dari mereka tidak tahu bahwa status kepesertaan tidak otomatis beralih ke kategori mandiri setelah tidak bekerja.
“Beberapa warga menanyakan apakah setelah berhenti dari perusahaan, status kepesertaannya otomatis beralih. Mereka belum banyak yang tahu bahwa mereka harus melalui mekanisme peralihan status kepesertaan,” ungkap Sisca.
Di sisi lain, ia juga menemukan masih banyak warga yang belum mengetahui program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Gratispol yang menanggung iuran peserta kelas 3 BPJS Kesehatan.
“Untuk peserta kelas 3 sebenarnya sudah bisa ditanggung oleh program itu, tapi belum semua mendaftar, karena belum tahu bagaimana mekanismenya,” ujarnya.
Mencermati kondisi ini, Sisca menilai perlunya peningkatan sosialisasi dari pemerintah agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka terkait kepesertaan BPJS. Ia berharap, edukasi ini juga dapat menjangkau kelompok pekerja non-formal yang selama ini luput dari jaminan sosial.
“Pemerintah harus terus mengedukasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya program jaminan kesehatan. Dengan begitu, semakin banyak warga yang bisa mendapat manfaatnya,” tutupnya.














