BeritaParlementaria

DPRD Balikpapan Kaji Penguatan Kewenangan Kelurahan dan Kecamatan Demi Optimalisasi Pelayanan Publik

×

DPRD Balikpapan Kaji Penguatan Kewenangan Kelurahan dan Kecamatan Demi Optimalisasi Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman. (foto: narasinegeri)

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menyoroti kondisi tumpang tindih kewenangan antara kecamatan, kelurahan, dan organisasi perangkat daerah (OPD). Situasi ini, menurutnya, menghambat pelayanan masyarakat, terutama dalam penanganan persoalan sehari-hari.

Yono mengaku pihaknya banyak menerima keluhan mengenai lambannya penanganan problem lingkungan masyarakat. Semisal, kerusakan lampu penerangan jalan, saluran air tersumbat, atau kerusakan jalan ringan.

Sejauh ini, kelurahan harus melapor ke kecamatan, lalu kecamatan meneruskan ke OPD untuk mengatasi aduan masyarakat. Seharusnya, menurut Yono, aparatur kelurahan memiliki kewenangan untuk bertindak menangani problem-problem tersebut tanpa melalui instruksi berjenjang.

“Proses berlapis itu memperlambat pelayanan publik. Kita ingin persoalan masyarakat bisa ditangani langsung oleh kelurahan. Jangan sampai hanya perbaikan lampu jalan membutuhkan waktu lama. Itu kan tidak keren,” ujar Yono, Selasa (7/10/2025).

Maka dari itu, DPRD bersama akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini mengkaji regulasi yang mengatur kewenangan di tingkat wilayah. Harapannya ke depan pelayanan publik tidak lagi tumpang tindih.

“Kami ingin nantinya ada standar prosedur sehingga pelayanan tepat sasaran,” ungkapnya.

Namun, ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam upaya perbaikan sistem ini. Dengan begitu, kajian mendapat gambaran ideal di lapangan agar kebijakan pemerintah benar-benar sesuai kebutuhan.

“Kita tidak ingin hanya dapat laporan bahwa semuanya sudah baik, tapi kenyataannya di lapangan belum maksimal,” tambahnya.

Pelayanan Satu Pintu Melalui Aplikasi Digital

Selain itu, Yono menyarankan agar sistem ini berlaku secara terpadu melalui satu pintu. Bahkan inovasi dengan menerapkan aplikasi digital atau layanan pesan singkat yang terintegrasi.

“Jadi, kalau ada masyarakat ingin komplain, cukup lewat handphone atau aplikasi. Laporan langsung masuk ke sistem, dan bisa ditangani cepat,” jelasnya.

Ia juga mengusulkan sistem tersebut kelak terintegrasi dengan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sehingga memungkinan pemerintah dapat sekaligus mengedukasi warga agar lebih tertib administrasi melalui aplikasi.

“Sistem ini juga sebaiknya linear dengan layanan PBB. Jadi bisa mengedukasi masyarakat. Jangan tunggu ketika mau jual beli tanah, baru membayar pajak. Kita ingin pelayanan yang ekselen dan efisien,” ujarnya.

Dengan langkah ini, DPRD berharap peran kecamatan dan kelurahan dalam melayani masyarakat menjadi lebih optimal. Sehingga pelayanan publik menjadi lebih cepat, transparan, dan menyentuh kebutuhan masyarakat Balikpapan.

“Artinya, peran kelurahan dan kecamatan harus dioptimalkan lagi agar pelayanan publik berjalan maksimal,” pungkas Yono.

Tinggalkan Balasan

Berita

Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Sisca Anggreni, menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai fungsi program perlindungan sosial. Menurut pengamatannya, banyak warga yang belum memahami perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, keduanya memiliki manfaat berbeda yang sama-sama penting