BeritaParlementaria

Pajak Air Bawah Tanah Bisa Jadi Penopang Pembangunan Balikpapan

×

Pajak Air Bawah Tanah Bisa Jadi Penopang Pembangunan Balikpapan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Japar Sidik, menilai pajak air bawah tanah (ABT) belum tergarap optimal. (foto: narasinegeri)

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Japar Sidik, menilai pajak air bawah tanah (ABT) belum tergarap maksimal. Padahal, jika dikelola dengan serius, sektor ini bisa menjadi sumber penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pajak air bawah tanah bisa menjadi sektor strategis untuk menambah PAD. Namun, pemanfaatannya harus diatur secara ketat agar tidak disalahgunakan,” ujar Japar, Jumat (8/8/2025).

Ia mencermati banyaknya pelaku usaha dan industri di Balikpapan yang masih mengandalkan sumur bor sebagai sumber air. Sayangnya, belum semua pengguna air tanah yang terdata atau memberi kontribusi nyata terhadap kas daerah.

“Masih ada celah dalam pengawasan dan pendataan. Pemerintah perlu membuat regulasi yang jelas dan tegas terkait pemanfaatan sumur bor dan air tanah,” tegasnya.

Karena itu, Jafar mendorong pemerintah kota memperkuat koordinasi dan regulasi agar penerapan pajak ABT dapat optimal. Pengawasan yang lemah, berarti akan mengurangi potensi besar yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.

Namun demikian, ia mengingatkan agar pengelolaan air tanah tidak semata berorientasi pada peningkatan pajak. Eksploitasi berlebihan yang bisa mengurangi cadangan air tanah dan mengganggu keseimbangan lingkungan, juga harus mendapat perhatian.

“Harus ada sinergi antara regulasi, pengawasan, dan kesadaran pelaku usaha, sehingga ABT tidak hanya menjadi sumber pajak, tetapi juga dikelola secara bijak dan berkelanjutan,” tambahnya.

Pada intinya, pemerintah perlu berinovasi untuk mendorong efektivitas pemungutan pajak. Termasuk digitalisasi pelaporan. Dengan sistem digital, pengawasan menjadi lebih mudah sekligus mencegah potensi kebocoran penerimaan.

Selain digitalisasi, Japar juga menekankan pentingnya pembinaan bagi pelaku usaha agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan sistem pemungutan yang jelas, maka pajak air bawah tanah dapat benar-benar menjadi penopang penting pembangunan kota Balikpapan.

Sebagai informasi, pemungutan pajak air bawah tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) memperkuat pemerintah daerah dalam mengelola pajak daerah.

Tinggalkan Balasan