Kalimantan Advocacy Center (KAC) menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Lembaga ini mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tentang penyelenggaraan bantuan hukum agar dapat diterapkan secara nyata.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa mengakses bantuan hukum dengan mudah. Selain itu, pendampingan hukum dalam kebijakan publik juga perlu diperkuat,” ujar General Coordinator KAC, Muhammad Taufik, saat kunjungan ke DPRD Balikpapan, Jumat (7/2/2025).
Dalam pertemuan dengan Komisi I, KAC membahas berbagai peluang kemitraan strategis dengan DPRD Kota Balikpapan.
Menurut Taufik, perda ini harus diikuti langkah konkret agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. KAC juga siap menjadi wadah pengaduan bagi warga yang menghadapi permasalahan hukum.
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib, menyambut positif inisiatif KAC dalam memberikan pendampingan hukum. Kontribusi lembaga seperti KAC dapat membantu masyarakat yang kesulitan mengakses layanan hukum.
“KAC tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga menjadi pemerhati kota dalam isu lingkungan dan hak asasi manusia. Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Najib.
Ia menegaskan DPRD siap berkolaborasi dengan KAC untuk memastikan perda ini tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar berjalan di lapangan.
Najib berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan KAC semakin diperkuat. Langkah ini diperlukan agar masyarakat kecil mendapatkan akses keadilan yang lebih luas.
“Kami ingin memastikan regulasi ini benar-benar berpihak pada masyarakat yang membutuhkan. Sinergi antara DPRD dan KAC akan menjadi kunci keberhasilannya,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, perda tentang bantuan hukum diharapkan dapat diterapkan secara efektif. Pemerintah dan masyarakat pun berupaya mewujudkan sistem hukum yang lebih inklusif dan adil.