Sosok CAP (Catur Adi Prianto) menjadi buah bibir di Balikpapan dalam beberapa hari terakhir. Kabar yang santer tersiar menyebut dirinya sebagai pengusaha rumah makan lalapan yang populer di Balikpapan.
Sementara kabar lain menyebut bahwa CAP pernah tercatat sebagai anggota Polri, sebelum berkecimpung di usaha kuliner. CAP pernah bertugas di Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim, setidaknya sampai sekitar tahun 2019 lalu.
Namun, publik justru lebih mengenal CAP sebagai salah satu pengurus klub sepakbola profesional di Balikpapan. Terlebih, saat kasus narkotika yang membelit dirinya mengemuka ke tengah publik.
Terlepas dari apapun latar belakang profilnya, Bareskrim Polri memastikan bahwa CAP terlibat dalam sindikat besar narkotika Kalimantan Timur (Kaltim). Polisi meringkus CAP bersama delapan anggota sindikat lainnya pada 27 Februari 2025 lalu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menegaskan bahwa CAP telah lama menjalankan bisnis haram di wilayah Kaltim.
“Kami menangkap dan menahan CAP. Saya tegaskan, dia ini bandar narkoba di Kaltim sejak lama,” ujar Mukti dalam konferensi pers, Senin (10/3/2025).
Modus CAP Mengendalikan Peredaran Narkotika Dalam Lapas
Dalam penyelidikan terungkap bahwa CAP mengendalikan peredaran narkoba di Lapas Kelas II A Balikpapan. Bahkan, saat penangkapan, ia sedang mengirimkan sabu ke dalam lapas tersebut.
Dalam sindikat, CAP bekerja sama dengan tersangka berinisial E yang berperan mengatur keuangan hasil bisnis narkoba di dalam lapas.
“E mengatur keuangan, sedangkan CAP sebagai pengendali narkoba di Lapas Kelas II A Balikpapan,” terang Dirtipid Narkoba Bareskrim.
Mengenai modus para sindikat, Mukti mengungkap bahwa E mentransferkan hasil penjualan narkoba ke dua rekening milik D dan K. Padahal, CAP menguasai sepenuhnya rekening bank atas nama D dan K tersebut.
“Rekening D dan K ini dikuasai oleh C,” imbuhnya.
Bareskrim Polri kini melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan narkoba yang beroperasi di lapas. Polisi juga menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil bisnis narkoba sindikat CAP.
“Sesuai perintah Kapolri dan Kabareskrim, bandar narkoba wajib dimiskinkan,” tegasnya.