Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan larangan penggunaan jalan umum sebagai jalur angkutan tambang demi melindungi lingkungan dan keselamatan warga.
Seno mengingatkan aktivitas truk pengangkut hasil tambang di jalan umum akan merusak infrastruktur dan membahayakan pengguna jalan lain. Aktivitas hauling tersebut belakangan ini telah menuai banyak keluhan dari masyarakat.
“Tadi disampaikan permintaan dari masyarakat Muara Komam agar hauling tidak memakai jalan umum,” ujar Seno saat berdialog dengan warga Paser di Ruang Rapat Sadurengas, Kantor Bupati Paser, Jumat (13/6/2025).
Di sisi lain, Seno memahami kekhawatiran para sopir dump truck yang menggantungkan hidup dari aktivitas hauling. Karena itu, ia mendorong adanya solusi yang adil bagi semua pihak.
“Harus ada win-win solution. Semua pihak harus mendapat manfaat,” tegasnya.
Sumber daya alam (SDA) yang melimpah di Kaltim merupakan sebuah keniscayaan. Akan tetapi, Seno menegaskan, bahwa pengelolaan SDA idealnya bertujuan mensejahterakan masyarakat tanpa menggangu keberlanjutan lingkungan.
Sedangkan, regulasi mengenai larangan jalan umum untuk hauling sudah jelas. Kepastian hukum mengenai aktivitas tersebut tercantum dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah.
“Peraturan dibuat agar usaha tambang tetap berjalan baik, tapi warga juga nyaman,” jelas Wagub sembari memaparkan sejumlah regulasi terkait.
Perusahaan Tambang di Paser Didesak Bangun Jalur Khusus Hauling
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kaltim ingin perusahaan tambang membangun jalan khusus untuk aktivitas hauling-nya. Dengan begitu, keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan umum tetap dapat terjaga.
“Alangkah eloknya perusahaan memiliki jalan hauling sendiri,” pintanya.
Jika perusahaan menyiapkan jalan khusus aktivitas hauling, maka para sopir juga bisa bekerja lebih nyaman dan aman. Hal ini juga akan mencegah potensi konflik antara warga dengan pengemudi truk tambang.
“Jadi tidak ada yang terganggu. Tidak ada yang dilukai, tidak ada yang dicederai” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Paser, Fahmi Fadli, menyebut aktivitas hauling sejauh ini meliputi akses di Muara Komam, Batu Sopang, dan Kuaro. Pihaknya ingin agar angkutan batubara tidak lagi menggunakan jalan umum.
“Kami menyampaikan bahwa jalan umum bukan untuk hauling,” singkatnya.
Pemkab Paser bersama Pemprov Kaltim dan pemerintah pusat kini mencari langkah konkret agar aktivitas tambang tidak lagi membebani masyarakat. Pemerintah pusat bersama daerah segera melanjutkan pembahasan mengenai langkah teknis mengatasi polemik ini.
Selama upaya tersebut, Plt Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Al Muktabar, meminta jajaran keamanan menjaga stabilitas daerah.
“Kaltim harus menjadi contoh pemanfaatan SDA yang tertib dan bertanggung jawab,” pesannya.