Polsek Tenggarong Seberang mengungkap serangkaian aksi pencurian sepeda motor yang terjadi dalam kurun waktu April hingga Mei 2024.
Aksi pencurian di lima wilayah berbeda tersebut didalangi oleh lima tersangka AH, RS, DS, EH dan AS yang merupakan residivis. Mereka melancarkan tiga kali pencurian di Desa Karang Tunggal, kemudian Desa Pariaman dan satu lagi di Desa Bangun Rejo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 9 unit sepeda motor hasil jarahan anggota komplotan.
“Pelaku utama atau pemetik adalah residivis berbagai kasus kriminal. Sudah Sering keluar-masuk penjara,” terang Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William saat konferensi pers di Mapolsek, Rabu (19/6/2024).
Melalui penelusuran Polsek Tenggarong Seberang dengan Polsek Samarinda Utara, kelima penjahat kambuhan satu per satu berhasil diringkus.
Pengungkapan kasus berawal dengan penyelidikan yang berujung pada penangkapan tersangka DS pada Selasa (4/6/2024) lalu. Saat interogasi, tersangka mengaku sepeda motor hasil curian telah dijual ke Kutai Timur, Balikpapan dan Paser.
“Motor sempat dijual di Kutai Timur dengan harga variatif sesuai jenis motor. Rata-rata 9,5 juta rupiah,” ungkapnya.
Dari ‘nyanyian’ DS, penyidik kemudian melacak keberadaan anggota komplotan lain dan melakukan penangkapan.
Dalam modus operandinya, komplotan menyasar sepeda motor tidak terkunci stang yang terparkir di teras atau tempat terbuka lainnya. Demi mencegah berulangnya kasus, Raymond menyampaikan imbauan agar menjadi perhatian bagi pemilik kendaraan.
“Kepada masyarakat agar parkir kendaraan di tempat aman dan dikunci stang,” imbau Kapolsek.