Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim agar melakukan penghitungan suara ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Perintah tersebut menyusul pembacaan putusan Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada sidang yang berlangsung Senin (10/6/2024).
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 ini diajukan Partai Demokrat.
Dalam perkara tersebut, Mahkamah mencermati terjadinya inkonsistensi perolehan suara PAN dan Demokrat. Hal ini terbukti melalui uji petik dengan cara menyandingkan C.Hasil dengan D.Hasil di beberapa TPS yang dipilih secara acak.
Sejatinya, sebelum ini Bawaslu Kaltim telah memberi teguran tertulis atas pelanggaran administrasi rekapitulasi perolehan suara kedua partai. Sanksi tersebut ditujukan kepada 9 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Antara lain, PPK Balikpapan Utara, Sangatta Selatan, Muara Ancalong, Teluk Pandan, Anggana, Muara Badak, Tenggarong, Linggang Bigung, dan Talisayan.
“12 TPS hasil uji petik ditemukan kesamaan perolehan suara, namun akibat adanya putusan Bawaslu, Mahkamah tidak dapat meyakini dan membenarkan perolehan suara yang dimaksud,” jelas Majelis Hakim Konstitusi, Arsul Sani, saat membacakan pertimbangan hukum atas putusan MK.
Meski begitu, termohon tidak dapat menjelaskan selisih atau membuktikan koreksi perolehan suara. Sebab, pembetulan secara berjenjang ditengarai diiringi dugaan ancaman oleh penyelenggara terhadap saksi partai politik.
Terlebih Bawaslu tidak melampirkan bukti perolehan suara PAN dan Demokrat di TPS 27 Mugirejo, kecamatan Sungai pinang. Kemudian TPS 125 Sangatta Utara dan TPS 17 Loa Duri Ulu, kecamatan Loa Janan. Selain itu, termohon sama sekali tidak menyampaikan bukti D.Hasil untuk Kecamatan Anggana dan Samboja Barat.
“Dengan fakta tersebut, sulit bagi Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar pada TPS-TPS yang didalilkan oleh pemohon,” sambungnya dikutip dari laman mkri.id.
Demi Menghindari Krisis Legitimasi Hasil Pemilu
Mahkamah menilai perlu memerintahkan termohon untuk melakukan penghitungan surat suara ulang. Langkah ini demi mendapatkan kepastian hukum dan mengembalikan kemurnian suara pemilih.
“Agar tidak terjadi keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu,” imbuh Arsul.
KPU Kaltim diminta melakukan penghitungan ulang surat suara dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan dibacakan. Waktu tersebut dinilai cukup agar tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPR RI hasil Pemilu 2024 dan agenda Pilkada.
Sebelumnya, pemohon memohonkan Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengisian calon anggota DPR dapil Kaltim.
Menurut pemohon, perolehan suara PAN adalah 110.775 suara atau terdapat selisih 366 suara dengan hasil rekapitulasi termohon sebesar 111.141 suara. Kemudian, perolehan suara Demokrat menurut menurut pemohon adalah 110.935 suara berbanding versi termohon yakni, 110.752 suara atau selisih 183 suara.
Selisih tersebut menurut pemohon disebabkan adanya perbedaan C.Hasil DPR/Salinan dengan D.Hasil Kecamatan-DPR di sembilan kabupaten/kota dapil Kaltim.