Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memastikan tahap penetapan hingga pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) berjalan lancar dan tertib.
Badan penyelenggara pemilihan itu telah menetapkan tiga paslon yang akan berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan. Ketiga calon Wali Kota-Wakil Wali Kota tersebut yakni, Rahmad Mas’ud-Bagus Susetyo, Rendi S. Ismail-Eddy Sunardi serta M. Sabani-Syukri Wahid.
Selanjutnya, KPU bersiap melaksanakan tahapan kampanye pasangan calon yang dijadwalkan bergulir mulai 25 September 2024. Namun, sebelum memukul gong tanda dimulainya putaran kampanye, KPU harus menyusun mekanisme yang meliputi segala aspek tahapan tersebut.
Langkah ini diawali dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama sejumlah stakeholder terkait. Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengungkap bahwa rakor ini berlangsung pada Senin (23/9/2024).
KPU menilai perlunya melakukan koordinasi dengan para pemangku kebijakan karena aspek-aspek kampanye akan bersentuhan dengan kepentingan warga Balikpapan. Pembahasannya meliputi metode, jadwal penyelenggaraan dan pelaksanaan, lokasi, konten hingga publikasi.
“Semua pelaksanaan teknisnya akan diatur,” urai Prakoso saat ditemui usai pengundian nomor urut paslon, Senin (23/9/2024).
Rakor ini juga, katanya, akan menentukan aturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK).
KPU tak menampik adanya baliho, spanduk maupun gambar paslon yang telah terpajang di beberapa lokasi sebelum tahapan kampanye bergulir. Namun demikian, fenomena tersebut bukan menjadi wilayah kewenangan KPU, melainkan terkait dengan peraturan daerah tentang tata kota.
“Karena belum masuk masa kampanye, bukan kewenangan kami. Nah rakor ini nanti akan merumuskan aturan sebagai rujukan untuk langkah penertibannya oleh pihak berwenang,” sambungnya.
Mengenai APK, Kabid Linmas Satpol PP Kota Balikpapan, Rizky F. Novan, membenarkan perlunya dasar aturan untuk melakukan penertiban. Rakor nanti menjadi kesempatan bagi KPU untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang aturan pemasangan APK.
“Nanti akan diterbitkan SK oleh KPU. Hasil rapat nanti, sebagai acuan teknis pelaksanaan penertiban,” singkat Novan.