Berita UtamaPolitik

KPU Balikpapan Garansi DPT Pilkada Hanya Mencakup Warga yang Memenuhi Syarat

×

KPU Balikpapan Garansi DPT Pilkada Hanya Mencakup Warga yang Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
KPU Balikpapan menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada serentak. (foto: narasinegeri)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang berlangsung Kamis (19/9/2024) menetapkan DPT Pilkada berjumlah 520.986 pemilih.

Alhamdulillah, rapat pleno menetapkan DPT pada Pilkada berjumlah 520.986 pemilih di 6 kecamatan dan 34 kelurahan di Balikpapan,” ujar Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, usai rapat.

Secara perbandingan, jumlah DPT Pilkada kali ini terbilang meningkat daripada Pemilu 2024 yang berlangsung Februari lalu. Penyesuaian jumlahnya mencapai sekitar 11 ribu data pemilih.

“Ada peningkatan sekitar 11.000 data, DPT Pemilu berjumlah 509.482 pemilih,” sambungnya.

Yudho memastikan bahwa DPT Pilkada 2024 telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai upaya verifikasi, peninjauan ulang, dan masukan masyarakat. Tahap demi tahapnya turut melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Termasuk sejumlah temuan mengenai data warga yang akan berusia 17 tahun pada November 2024, tapi belum terakomodir sampai tahap DPSHP.

“Kami memastikan bahwa pemilih yang terdaftar benar-benar memenuhi syarat. Jadi warga yang pada November nanti baru 17 tahun bisa ikut memilih karena sudah masuk dalam DPT,” tuturnya.

DPT Pilkada Balikpapan Otomatis Terupdate di Sidalih

Komisioner KPU Balikpapan, Makta, menambahkan bahwa kelompok pemilih muda dengan rentang usia 17-35 tahun tetap mendominasi jumlah DPT Pilkada 2024. Meski kelompok pemilih lainnya mengalami cukup banyak perubahan.

Fluktuasi jumlah pemilih ini dipengaruhi oleh faktor perpindahan penduduk dan kematian. Kemudian ada juga warga yang secara konstitusi tadinya belum memiliki hak pilih, tapi kini sudah bisa menggunakan hak pilih.

“Semisal pensiunan TNI-Polri. Tadinya secara aturan kelompok ini belum bisa memilih, tapi karena sudah pensiun mereka akhirnya berhak memilih,” terang Makta.

Ia juga menegaskan bahwa DPT yang ditetapkan pada hari ini secara otomatis ter-update ke Sistem Data Pemilih (Sidalih). Aplikasi tersebut merupakan sistem elektronik berbasis teknologi informasi milik KPU untuk pengelolaan data pemilih.

Melalui apilkasi Sidalih, masyarakat bisa mengecek apakah mereka telah terdata dalam DPT. Caranya cukup dengan mengakses laman sidalih.kpu.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *