BeritaParlementaria

Komisi III Terima Keluhan Warga Perum Pemda Soal Kendaraan Muatan Berat

×

Komisi III Terima Keluhan Warga Perum Pemda Soal Kendaraan Muatan Berat

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD Balikpapan berdialog dengan warga perumahan Pemda saat kunjungan lapangan pada hari Senin, 17 Februari 2025. (foto: ist)

Warga Perumahan Pemda di Balikpapan menyampaikan keluhan atas lalu lalang truk muatan berat di kawasan tersebut. Mobilitas kendaraan berbadan lebar ini tentunya mengganggu kenyamanan dan keamanan.

Untuk itu, warga setempat ingin pemerintah melalui instansi terkait agar menerapkan larangan melintas di perumahan tersebut. Warga turut menyampaikan usulan ini kepada DPRD Balikpapan melalui Komisi III saat kunjungan lapangan, Senin (17/2/2025).

Menyikapi itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Halili Adi Negara, memahami keresahan warga perum Pemda. Mobilitas truk muatan di atas badan jalan ini dapat menimbulkan beragam masalah. Mulai dari kebisingan, hingga potensi kerusakan jalan yang fungsinya bukan untuk tipe kendaraan tersebut.

“Kalau di tempat saya, juga pasti melarang truk melintas. Apalagi kalau truk besar, pasti menimbulkan kebisingan. Warga pastinya ingin kenyamanan,” ujar Halili, Senin (17/2/2025).

Bukan Hanya itu, truk muatan berat juga berpotensi menimbulkan polusi udara dan getarannya bisa merusak struktur rumah di sekitar jalan. Persoialan ini tentunya memperparah gangguan kenyamanan warga setempat.

Truk muatan berat sejatinya tidak ideal untuk melintas di jalan dengan spesifikasi lebar sekitar 4 meter di perumahan itu. Terkecuali dalam kondisi tertentu yang memaksa penggunaan kendaraan muatan berat, semisal untuk membantu warga pindah rumah.

“Kecuali kalau ada yang mau pindahan rumah atau ada kepentingan khusus, mungkin bisa diberikan izin. Tapi kalau truk yang lalu-lalang setiap hari, apalagi dengan knalpot blong, itu tentu sangat mengganggu,” jelasnya.

Lantaran pengembang telah menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan ini kepada Pemerintah Kota, maka kewenangan pengelolaan otomatis beralih. Dengan begitu, Komisi III berharap keluhan ini mendapat perhatian serius instansi terkait.

Menurut Halili, pembatasan lalu lalang truk muatan berat di kawasan permukiman ini sebagai langkah paling logis untuk menjaga kenyamanan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *